Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fungsi Segitiga Pengaman yang Kerap Terlupakan

Kompas.com - 26/05/2020, 19:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil mogok kerap menimpa pengemudi mobil tanpa aba-aba, hal ini tentu membuat perjalanan menjadi tidak menyenangkan.

Apalagi dalam kondisi saat seperti ini, banyak bengkel mobil yang tutup selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga banyak pemilik mobil yang belum melakukan perawatan berkala. Lantas, bagaimana tindakan pertama yang harus dilakukan saat mobil mogok di jalan?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan, segera dorong mobil ke pinggir atau bahu jalan.

Jika kondisinya sedang berada di jalan tol, setelah meminggirkan mobil hubungi nomor darurat tol tempat anda berada untuk dilakukan penderekan.

“Jangan lupa untuk memasang segitiga pengaman, di samping menyalakan lampu hazard. Supaya pengendara lainnya lebih awas,” ujarnya kepada Kompas.com.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Sebagaimana tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Pasal 41 (2), berbunyi; penggunaan bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menderek mobil yang parkir di bahu Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur saat menderek mobil yang parkir di bahu Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (21/11/2019).

Bahu jalan tidak digunakan untuk menarik atau menderek atau mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan atau barang dan atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sementara terkait aturan segitiga pengaman, tercantum pada keputusan Manteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, tepatnya di pasal 12.

Baca juga: Polda Jabar Sita Ratusan Travel Gelap yang Bawa Pemudik

Dijelaskan bahwa, kriteria segitiga yang dapat digunakan untuk memberikan isyarat berhenti sebagai berikut:

-Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.

-Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Oleh sebab itu, pengendara lain sebaiknya jangan protes dan emosi jika ada kendaraan dalam kondisi darurat atau mogok berada di bahu jalan, serta jangan pula membiarkan kendaraan mogok di tengah ruas jalan sehingga membuat kemacetan panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau