JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa warga yang ingin balik ke Jakarta wajib untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Bagi yang tidak membawa persyaratan wajib tersebut, tidak diperbolehkan masuk ke Jakarta dan akan diarahkan untuk putar balik lagi ke daerah asalnya.
Untuk memastikan persyaratan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya pun melakukan penyekatan di berbagai wilayah masuk ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyekatan kendaraan di arus balik ini tidak seperti saat arus mudik beberapa hari lalu.
Baca juga: Cara Mengoperasikan Transmisi Mobil Manual yang Benar untuk Pemula
Untuk arus balik, kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta sudah dilakukan penyekatan di sejumlah daerah.
“Penyekatan kendaraan memang dilakukan, tapi untuk arus balik ini yang dari Jawa sudah disekat di tol Jakarta Cikampek (Japek) KM 47 dan itu masuk wilayahnya Polda jabar,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/5/2020).
Yusri menambahkan, termasuk juga dari wilayah Tangerang di Cibitung juga masuk wilayah Polda Banten.
Sedangkan untuk wilayah penyekatan yang masuk wilayah Polda Metro Jaya adalah di daerah Kalimalang.
“Selain itu juga di jalan arteri di daerah Pantura yakni di Kedung Waringin, kalau yang dari tol semua diambil alih dari Polda Jabar dan Banten,” ucapnya.
Baca juga: Jangan Lupa Cek Kondisi Kendaraan Sebelum Dipakai Jalan Jarak Jauh
Berbeda halnya saat penyekatan arus mudik, untuk penyekatan arus balik ini Polda Metro Jaya hanya melakukan pemeriksaan kendaraan sisa dari penyekatan yang sudah dilakukan oleh daerah sebelumnya.
“Penyekatan ini kan yang kemungkinan lolos saja, Polda inspeksi di Kalimalang saja itu pun kendaraan juga sudah diperiksa dari wilayah sebelumnya,” ujarnya.
Meski begitu, untuk pemeriksaan kendaraan yang hendak masuk ke DKI Jakarta juga dipastikan kelengkapan persyaratannya yang utama adalah membawa SIKM.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal
Bagi pengendara yang sudah sampai di pos penyekatan tetapi tidak mampu menunjukkan SIKM maka diminta untuk putar balik ke daerah asalnya.
“Kalau yang tidak membawa SIKM akan diminta untuk putar balik lagi ke daerah asalnya,”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.