Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Pemudik yang ke Jakarta Dicek SIKM, Ini Lokasinya

Kompas.com - 26/05/2020, 12:31 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa warga yang ingin balik ke Jakarta wajib untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Bagi yang tidak membawa persyaratan wajib tersebut, tidak diperbolehkan masuk ke Jakarta dan akan diarahkan untuk putar balik lagi ke daerah asalnya.

Untuk memastikan persyaratan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya pun melakukan penyekatan di berbagai wilayah masuk ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyekatan kendaraan di arus balik ini tidak seperti saat arus mudik beberapa hari lalu.

Baca juga: Cara Mengoperasikan Transmisi Mobil Manual yang Benar untuk Pemula

Untuk arus balik, kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta sudah dilakukan penyekatan di sejumlah daerah.

“Penyekatan kendaraan memang dilakukan, tapi untuk arus balik ini yang dari Jawa sudah disekat di tol Jakarta Cikampek (Japek) KM 47 dan itu masuk wilayahnya Polda jabar,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/5/2020).

Yusri menambahkan, termasuk juga dari wilayah Tangerang di Cibitung juga masuk wilayah Polda Banten.

Sedangkan untuk wilayah penyekatan yang masuk wilayah Polda Metro Jaya adalah di daerah Kalimalang.

“Selain itu juga di jalan arteri di daerah Pantura yakni di Kedung Waringin, kalau yang dari tol semua diambil alih dari Polda Jabar dan Banten,” ucapnya.

Baca juga: Jangan Lupa Cek Kondisi Kendaraan Sebelum Dipakai Jalan Jarak Jauh

Berbeda halnya saat penyekatan arus mudik, untuk penyekatan arus balik ini Polda Metro Jaya hanya melakukan pemeriksaan kendaraan sisa dari penyekatan yang sudah dilakukan oleh daerah sebelumnya.

“Penyekatan ini kan yang kemungkinan lolos saja, Polda inspeksi di Kalimalang saja itu pun kendaraan juga sudah diperiksa dari wilayah sebelumnya,” ujarnya.

Meski begitu, untuk pemeriksaan kendaraan yang hendak masuk ke DKI Jakarta juga dipastikan kelengkapan persyaratannya yang utama adalah membawa SIKM.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal

Bagi pengendara yang sudah sampai di pos penyekatan tetapi tidak mampu menunjukkan SIKM maka diminta untuk putar balik ke daerah asalnya.

“Kalau yang tidak membawa SIKM akan diminta untuk putar balik lagi ke daerah asalnya,”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hongaria Umumkan Keluar dari ICC Usai Sambut Kedatangan Netanyahu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau