Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melintas di Jabodetabek Butuh Surat Izin Keluar Masuk Atau Tidak?

Kompas.com - 26/05/2020, 14:40 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi menyekat pemudik yang kembali ke Jakarta dari daerah lain, polisi mendirikan sejumlah check point untuk memastikan warga yang masuk memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi meningkatnya risiko orang yang terjangkit virus corona karena mudik.

“Pada prinsipnya mudik dilarang, tapi bepergian di Jabodetabek masih diperbolehkan,” ujar Fahri, dalam konferensi video (22/5/2020).

Baca juga: Habis Mudik, Catat Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta

Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)DOKUMEN PRIBADI Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)

“Keluar Jabodetabek harus ada SIKM yang wajib dipenuhi. Terutama bagi yang memiliki KTP Jabodetabek, harus punya surat izin keluar masuk,” katanya.

Fahri mengatakan, warga yang memiliki KTP Jabodetabek harus memiliki SIKM jika ingin kembali ke Jakarta. Warga dapat mengurusnya di di website corona.jakarta.go.id.

Sementara bagi warga yang melakukan perjalanan antar wilayah di Jabodetabek tidak butuh SIKM, namun harus memenuhi ketentuan PSBB.

Baca juga: Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

“Ketentuan PSBB harus dipenuhi. Kami masih menemukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi physical distancing,” ucap Fahri.

“Ini yang perlu kami lakukan tindakan-tindakan, sehingga penyebaran virus tidak terjadi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau