Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik Saat Masuk DIY

Kompas.com - 26/05/2020, 14:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memaksa 909 kendaraan balik arah saat hendak memasuki wilayah DIY.

Jumlah tersebut tercatat saat pelaksanaan Operasi Ketupat Progo yang dimulai 24 April hingga 25 Mei 2020.

Sementara itu, penyekatan kendaraan untuk pencegahan pemudik masih tetap dilakukan di sejumlah pos penyekatan kendaraan selama Operasi Ketupat berlangsung.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, setidaknya ada empat pos penyekatan kendaraan yang dijaga ketat oleh petugas.

Baca juga: Cara Mengoperasikan Transmisi Mobil Manual yang Benar untuk Pemula

Empat pos tersebut di antaranya di pos penyekatan Tempel, Temon, Prambanan dan Bedoyo.

“Jumlah total kendaraan yang diputar balik mencapai 909 unit, untuk dua hari saat lebaran yakni tanggal 24 dan 25 Mei tercatat ada 147 kendaraan,” kata I Made Agus kepada Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)DOKUMEN PRIBADI Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)

Dari jumlah tersebut, kendaraan pribadi roda empat masih mendominasi dengan jumlah mencapai 864 kendaraan.

Sementara untuk kendaraan roda dua tercatat sebanyak 19 kendaraan saja. Kemudian untuk angkutan umum sebanyak 23 unit.

Dirlantas mengatakan, kendaraan yang diminta balik arah lantaran tidak memenuhi syarat untuk bisa melanjutkan perjalanan dan masuk wilayah DIY.

Seperti menunjukkan surat keterangan tujuan atau tugas maupun persyaratan lainnya yang diperbolehkan untuk melintasi wilayah.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal

“Kami masih sesuai dengan komitmen untuk melarang adanya mudik kendaraan yang diminta putar balik karena tidak memenuhi persyaratan. Maka diminta putar balik,” ucapnya.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Ditanya mengenai keberadaan travel gelap yang memanfaatkan momen mudik, I Made Agus mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapati adanya travel gelap.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan di Yogya

“Sampai dengan saat ini kami belum menemukan adanya travel gelap,” katanya.

Meski begitu, pihaknya pun tetap meningkatkan pengawasan di pos-pos penyekatan kendaraan di setiap titik guna mengantisipasi adanya pemudik yang nekat melintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau