JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 275 pengendara tertangkap melanggar regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada hari pertama Lebaran, Minggu (24/5/2020).
Dirlantas Polda Metrto Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari jumlah tersebut paling mendominasi adalah pelanggar yang tak mengenakan sarung tanggan saat berkendara.
"Total pelanggaran pada 24 Mei ada sebanyak 275 pengendara," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).
Baca juga: Berbahayakah Tinggalkan Hand Sanitizer di Kabin Mobil?
Sambodo memaparkan jenis palnggarannya cukup beragam. Dua orang pengendara ojek online (ojol) ketahuan masih membawa punumpang, semetara 50 pengguna mobil yang tak mengindakan aturan pembatasan penumpang sebanyak 50 persen.
Pelanggar yang tak mengenakan masker jumlahnya mencapai 82. Sementara itu 105 pengendara motor juga melanggar lantaran tak menggunakan sarung tangan saat berkendara.
09.48 Sat Lantas Jaktim bersama Dishub dan Pol-PP melaksanakan Giat PSBB di Cek Point Panasonic Jl Raya Bogor Km 29 dgn memberikan himbauan kepada pengendara untuk menggunakan masker dan jaga jarak antar penumpang.#OpsKetupatCegahCovid19 #AparatTegasLarangMudik pic.twitter.com/N4A3QxRmm7
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 25, 2020
"Empat pengguna mobil juga tercatat melanggar ketetapan jaga jarak antar penumpang (duduk di depan samping pengendara), sementara 32 motor pribadi berboncengan dengan identitas yang berbeda (tak sama dengan KTP)," ucap Sambodo.
Seperti diketahui, PSBB untuk wilayah DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masyarakat di Jakarta harus patuh pada ketetapan PSBB agar wabah Covid-19 bisa segera ditangani untuk segera beranjak ke normal yang baru.
Baca juga: Arus Mudik 2020, Tercatat 465.000 Kendaraan Meninggalkan Jakarta
Bahkan untuk memperkatat aturan PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 mengenai sanksi dan denda bagi pelanggar di Jakarta.
Pergub tersebut menjadi landasan hukum para petugas di lapangan untuk menindak masyarakat yang melanggar PSBB, baik dalam berkendara dan lainnya. Untuk hukumannya beragam, mulai dari denda administrasi, kerja sosial, sampai penderekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.