Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran, 275 Pengguna Kendaraan Langgar PSBB Jakarta

Kompas.com - 26/05/2020, 10:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 275 pengendara tertangkap melanggar regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada hari pertama Lebaran, Minggu (24/5/2020).

Dirlantas Polda Metrto Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari jumlah tersebut paling mendominasi adalah pelanggar yang tak mengenakan sarung tanggan saat berkendara.

"Total pelanggaran pada 24 Mei ada sebanyak 275 pengendara," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Berbahayakah Tinggalkan Hand Sanitizer di Kabin Mobil?

Petugas satuan polisi pamong praja saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas satuan polisi pamong praja saat patroli penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jl. Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020). Dalam kegiatan patroli PSBB tersebut, target penegakan untuk masyarakat yang tidak mengunakan masker dijalanan.

Sambodo memaparkan jenis palnggarannya cukup beragam. Dua orang pengendara ojek online (ojol) ketahuan masih membawa punumpang, semetara 50 pengguna mobil yang tak mengindakan aturan pembatasan penumpang sebanyak 50 persen.

Pelanggar yang tak mengenakan masker jumlahnya mencapai 82. Sementara itu 105 pengendara motor juga melanggar lantaran tak menggunakan sarung tangan saat berkendara.

"Empat pengguna mobil juga tercatat melanggar ketetapan jaga jarak antar penumpang (duduk di depan samping pengendara), sementara 32 motor pribadi berboncengan dengan identitas yang berbeda (tak sama dengan KTP)," ucap Sambodo.

Seperti diketahui, PSBB untuk wilayah DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masyarakat di Jakarta harus patuh pada ketetapan PSBB agar wabah Covid-19 bisa segera ditangani untuk segera beranjak ke normal yang baru.

Baca juga: Arus Mudik 2020, Tercatat 465.000 Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Bahkan untuk memperkatat aturan PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 mengenai sanksi dan denda bagi pelanggar di Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sanksi bagi pelanggar #PSBBJakarta resmi diberlakukan, sebagaimana yang tertuang pada Pergub 41/2020.? ? Dalam Pergub tersebut diatur terkait pengenaan sanksi kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kami berharap pemberlakuan aturan ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk mengawasi dan menerapkan bersama protokol pencegahan penyebaran COVID 19 agar pandemi ini cepat berakhir. ? ? Bila kamu melihat pelanggaran #PSBBJakarta, segera lapor ke salah satu kanal aduan resmi #CRM @cepatresponjkt. Mari bersama jaga kota kita!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #YukPakaiMasker #Dirumahaja? ? Note: Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan diberlakukan setelah Pemprov DKI rampung membagikan masker. Sumber: @dkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 13, 2020 at 3:15pm PDT

Pergub tersebut menjadi landasan hukum para petugas di lapangan untuk menindak masyarakat yang melanggar PSBB, baik dalam berkendara dan lainnya. Untuk hukumannya beragam, mulai dari denda administrasi, kerja sosial, sampai penderekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau