JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 275 pengendara tertangkap melanggar regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada hari pertama Lebaran, Minggu (24/5/2020).
Dirlantas Polda Metrto Jaya Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari jumlah tersebut paling mendominasi adalah pelanggar yang tak mengenakan sarung tanggan saat berkendara.
"Total pelanggaran pada 24 Mei ada sebanyak 275 pengendara," kata Sambodo dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).
Sambodo memaparkan jenis palnggarannya cukup beragam. Dua orang pengendara ojek online (ojol) ketahuan masih membawa punumpang, semetara 50 pengguna mobil yang tak mengindakan aturan pembatasan penumpang sebanyak 50 persen.
Pelanggar yang tak mengenakan masker jumlahnya mencapai 82. Sementara itu 105 pengendara motor juga melanggar lantaran tak menggunakan sarung tangan saat berkendara.
Seperti diketahui, PSBB untuk wilayah DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masyarakat di Jakarta harus patuh pada ketetapan PSBB agar wabah Covid-19 bisa segera ditangani untuk segera beranjak ke normal yang baru.
Bahkan untuk memperkatat aturan PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 mengenai sanksi dan denda bagi pelanggar di Jakarta.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/26/101200215/lebaran-275-pengguna-kendaraan-langgar-psbb-jakarta