JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengendara masih salah kaprah terkait penggunaan lampu darurat atau hazard. Bahkan di beberapa daerah, lampu yang berupa kedua sein menyala bersamaan ini dijadikan sebagai tanda bahwa kendaraan akan bergerak lurus saat berada di persimpangan.
Salah kaprah penggunaan lampu hazard bisa menghasilkan kecelakaan lalu lintas dan pertikaian dengan pengguna jalan lainnya. Terlebih bila lampu menyala di malam hari, sinarnya menyilaukan pengendara lain.
Penggunaan lampu hazard sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 121. Dijelaskan, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti karena beberapa hal yang bersifat darurat seperti mogok.
Berikut aturan jelasnya, "(1) Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping."
Baca Juga : Etika Pakai Lampu Jauh, Jangan Jadi Biang Kerok di Jalanan
Maksud dari 'isyarat lain' adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata 'keadaan darurat' diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban.
"Maka sudah jelas menggunakan lampu hazard hanya dalam kondisi kendaraan berhenti, bukan bergerak. Maka jangan mengaktifkan lampu ketika menerobos hujan, kabut, terowongan, konvoi, maupun ingin menyalip dan mengambil jalan lurus saat persimpangan. Karena pengguna jalan lain bisa salah menanggapi," ujar Pendiri dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Jusri juga menjelaskan, menggunakan lampu hazard yang salah tempat seperti kondisi hujan ataupun berkabut bisa mengalihkan konsentrasi pengendara lain yang seharusnya memperhatikan lampu rem. Selain itu juga bikin bingung karena lampu hazard menutupi kerja lampu sein.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.