Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Larang Mudik Lokal, Bagaimana Bekasi dan Bogor?

Kompas.com - 19/05/2020, 03:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta masyarakat untuk tetap di rumah dan tak melakukan perjalan atau mudik lokal di kawasan Jabodetabek saat Lebaran.

Keputusan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan menimbulkan penyebaran virus corona (Covid-19). Bahkan Anies juga menyampaikan bila virus tak kenal hari besar termasuk Lebaran.

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5/2020).

Baca juga: Resmi, Anies Juga Larang Mudik Lokal

Lantas bagaimana dengan wilayah lain di Jabodetabek?

Saat menanyakan hal ini, Dedi A Rachiem, Wakil Wali Kota Bogor, mengatakan, secara resmi pihaknya tak mengeluarkan aturan khusus soal mudik lokal.

Namun, Dedi tetap meminta agar masyarakat tetap patuh dan sadar diri terhadap aturan yang ada, karena saat Lebaran pun aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berjalan di Bogor.

Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama.Dok Humas Jabar Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama.

"Intinya kita mengikuti apa yang sudah diterapkan di PSBB, sudah jelas kegiatan berkerumun itu tidak boleh, berpergian bila tak sesuai dengan sektor-sektor yang dikecualikan serta kebutuhan mendesak juga tidak boleh. Kesimpulannya tetap pada aturan itu," ucap Dedi.

"Memang kami tak keluarkan regulasi atau aturan khusus soal mudik lokal, tapi kami hanya mengimbau dan menyarankan agar masyarakat tetap patuh. Pemerintah pusat juga sudah dengan tegas menyatakan mudik dilarang agar pandemi ini cepat berakhir," kata dia.

Baca juga: Catat, Tutorial Urus Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta

Menurut Dedi, untuk wilayah Bogor sendiri memang mengalami sedikit dilema lantaran masalah akses antara kabupaten dan kota yang sangat minim. Bila masyarakat dari atau mau ke kabupaten, harus melintasi jalu kota karena keterbatasan jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.? ? Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu bisa mengajukan SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta ? Teman-teman, yuk, tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.? ? Mudik lokal, jangan! Mudik virtual, baru boleh!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #TundaMudik #TundaPiknik #lebarandirumah #dijakartaajadulu #PSBBJakarta

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on May 16, 2020 at 8:02am PDT

Namun demikian, Dedi menyampaikan secara kontrol pengawasan akan tetap dilakukan selama PSBB berlangsung. Petugas akan tetap berjaga di akses-akses utama untuk memantau pergerakan orang dalam koridor regulasi PSBB.

Sedangkan untuk wilayah Bekasi sendiri, rupanya memilih untuk mengikuti langkah yang diterapkan Pemprov DKI, yakni melarang masyarakatnya untuk melakukan mudik lokal atau pun berpergian dalam rangka silaturahmi.

Baca juga: 5 Motor Legendaris Suzuki Era 90-an sampai 2000-an

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Meski secara aturan perggerakan orang untuk wilayah Jabodetabek tidak dilarang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, sudah menyerukan warganya untuk tidak mudik ke kawasan Jabodetabek saat Lebaran.

"Mudik lokal dalam wilayah saja dilarang, apalagi sampai ke Depok (Jabodetabek) ya," ucap Rahmat yang dikutip dari MegapolitanKompas, Senin (18/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau