JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergun) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan adanya Pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tak hanya melarang masarakat di Jakarta keluar dari kawasan aglomerasi Jabodetabek, namun juga melarang masyarakat dari luar Jabodetabek masuk ke Jakarta tanpa adanya Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI.
"Ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek. Jadi dipastikan tidak boleh berpergian keluar kecuali karena tugas pada sektor yang dapat pengecualian," ucap Anies dalam konfereni pers yang disiarkan dari Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
"Jadi yang berlaku hanya surat izin dari Pemprov DKI Jakarta, bukan izin yang lain-lain. Untuk Jabodetabek bisa keluar masuk tanpa izin, jadi izinnya itu hanya untuk pergerakan ke luar Jabodetabek," kata dia.
Ditegaskan pula bila warga yang diperboleh keluar masuk Jabodetebak tanpa izin, wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk elektronik (e-KTP) dan berdomisili di Jabodetabek.
Ini juga berlaku bagi warga asing tetapi punya e-KTP atau izin tinggal tetap maupun terbatas.
Bagi yang luar Jabodetabek dan mau masuk ke Jakarta, sebelumnya wajib memiliki izin atau SIKM. Bila tidak akan diusir putar balik atau dikarantina di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas tingkat provinsi.
Lantas bagaimana izin dan pengurusan SIKM-nya untuk masuk ?
Dijelaskan pada Bab IV Pasal 9 bagian ketiga, ada dua jenis SIKM yang dimaksud untuk orang yang memilikiki e-KTP dengan domisili Jabodetabek dan non-Jabodetabek. Keduanya adalah SIKM bersifat perjalan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.
(2) SIKM yang bersifat perjalanan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi:
a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau
b. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
(3) SIKM yang bersifat perjalanan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperuntukkan bagi:
a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau
b. orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:
1. tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta; atau
2. keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Dalam pasal 7 Bab IV bagian dua, tercantum prosedur untuk berpergian masuk provinsi DKI Jakarta dengan syarat aturan sebagai berikut :
(1) Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki SIKM selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Persyaratan untuk memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, namun berdomisili di luar Jabodetabek; atau
b. bagi orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap; dan
c. surat pernyataan sehat bermeterai.
(3) Bagi orang yang tidak memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
(4) Apabila formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
(5) Penerbitan SIKM berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penerbitan 1 (satu) hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring;
b. berlaku untuk 1 (satu) orang pemohon; dan
c. untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.
(6) Format persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diunduh melalui corona.jakarta.go.id.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/16/154200715/ketat-begini-syarat-mendapatkan-izin-masuk-ke-dki-jakarta