BOGOR, KOMPAS.com - Pemkot Bogor kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ketiga kalinya mulai 13 sampai 26 Mei 2020.
Meski sudah tiga kali diperpanjang, tetapi pelanggaran aturan PSBB tetap masih saja terjadi di wilayah ini.
Bahkan hampir setiap larangan yang diterapkan dalam aturan PSBB terjadi pelanggaran. Mulai penggunaan masker, sarung tangan, kapasitas penumpang kendaraan dan pelanggaran lainnya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengakui jika sampai saat ini masih saja ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warganya.
Baca juga: Mobil Bekas dari Pabrikan Eropa yang Dijual Rp 50 Jutaan
“Pelanggaran yang masih terjadi seperti tidak menggunakan masker, tetapi terus menurun. Betul tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai baik,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Dedie melanjutkan, ada kelompok masyarakat yang memang sulit untuk diberikan pemahaman terkait larangan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau covid-19 ini.
“Ada sekelompok masyarakat yang tingkat kesadaran dan kepeduliannya rendah, sudah diberikan pemahaman melalui berbagai media tetapi tetap tidak mau mendengar,” tutur Dedie.
Dari data yang dimiliki Satlantas Polresta Bogor Kota, diketahui hingga Selasa (12/5/2020) pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 11 orang.
Baca juga: Meski Tak Ada Puncak Arus Mudik, Penyekatan Kendaraan Makin Diperketat
Pengguna kendaraan yang melebihi batas kapasitas yang diperbolehkan ditemukan sebanyak 11 kendaraan.
Pelanggaran kendaraan yang mengangkut penumpang tidak satu alamat sebanyak 10 pelanggaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.