JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan harga mobil bekas selama masa pandemi virus corona, ternyata tak hanya terjadi di showroom. Banderol harga di balai lelang ternyata juga mengalami harga yang sama.
Dengan kondisi tersebut, harga dasar mobil di balai lelang semakin anjlok. Penurunannya terasa signifikan dibandingkan sebelum masa pandemi.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal harga Honda Jazz dan Toyota Yaris di bursa lelang mobil bekas. Banderolnya mulai Rp 60 jutaan.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 13 Mei 2020:
1. Harga Mobil Murah di Bursa Lelang Turun, Karimun Wagon R Cuma Rp 40 Jutaan
Penurunan harga mobil bekas selama masa pandemi virus corona, ternyata tak hanya terjadi di showroom. Banderol harga di balai lelang ternyata juga mengalami harga yang sama.
Dengan kondisi tersebut, harga dasar mobil di balai lelang semakin anjlok. Penurunannya terasa signifikan dibandingkan sebelum masa pandemi.
“Jika kita berhitung, harga dasar mobil lelang itu turun jauh yakni kisaran 10-20 persen,” ujar Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur Ibid- Balai Lelang Serasi, kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Harga Mobil Murah di Bursa Lelang Turun, Karimun Wagon R Cuma Rp 40 Jutaan
2. Daftar Harga Lelang MPV Murah, Toyota Avanza Mulai Rp 57 Jutaan
Balai lelang menjadi tempat bagi Anda yang mencari mobil bekas murah. Namun unit yang ditawarkan memang apa adanya, selain itu konsumen yang membeli mobil lelang biasanya harus melakukan perbaikan di beberapa sisi.
Meski demikian, jika kita bisa jeli dalam memilih unit dan telaten dalam memperbaiki mobil, bukan tak mungkin kita mendapatkan mobil yang lebih murah dari harga pasaran.
Daddy Doxa Manurung, Presiden Direktur Ibid- Balai Lelang Serasi, mengatakan, harga mobil lelang cukup bervariasi yang dibagi dalam sistem grade.
Baca juga: Daftar Harga Lelang MPV Murah, Toyota Avanza Mulai Rp 57 Jutaan
3. Telat Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Bisa Diblokir
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan penghapusan registrasi dan identitas ( regident) Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK), bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Rencananya aturan yang sudah disosialisaikan sejak 2019 ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan.