Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya Masih Buka

Kompas.com - 13/05/2020, 17:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pajak kendaraan bermotor pada Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih beroperasi.

Namun, operasionalnya mengalami beberapa penyesuaian sesuai dengan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

"Untuk wilyah hukum Polda Metro Jaya (Jadetabek) belum ada perubahan operasional, masih sesuai dengan protokol selama pemberlakuan PSBB ini," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Denda dan Sanksi Pelanggaran PSBB Jakarta Segera Diterapkan

Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).

Secara detail, kantor Samsat Induk di Jakarta tersebuar di 5 wilayah administratif, yaitu Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

Jam operasional untuk pelayanan di wilayah itu adalah dari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB. Pada hari Sabtu dan Minggu libur.

Sementara operasional Kantor Samsat Induk di Tangerang, Bekasi dan Depok, mulai dibuka pada pukul 08.00 - 13.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat.

"Pada hari Sabtu, pelayanan hanya berlangsung hingga pukul 11.00 WIB saja. Sementara Minggu-nya libur," ujar Martinus.

Baca juga: Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kita juga melakukan protokol pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak, antrean dibatasi dengan garis minimal 1-2 meter, pengadaan hand sanitizer, chamber antiseptik, wajib cuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan, wajib mengenakan masker, dan di cek suhu tubuhnya," lanjut dia.

Guna meminimalisir penyebaran virus, diimbau untuk para pembayar pajak kendaraan memanfaatkan jaringan online melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Sehingga, tidak perlu lagi keluar rumah.

Tapi sebagai catatan, sistem ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan. Wajib pajak juga tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau