JAKARTA, KOMPAS.com - Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.
Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.
Selain itu, soal bus AKAP kembali beroperasi lagi menjadi daya tarik, meskipun masyarakat tetap dilarang mudik.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 8 Mei 2020:
1. Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah memberikan sinyal positif kepada pengusaha bus antarakota antar provinsi (AKAP).
Pasalnya, setelah simpang-siur soal kejelasan beroperasi, akhirnya bus AKAP akan diizinkan beraktivitas kembali di tengah larangan mudik akibat dampak pandemi corona ( Covid-19).
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia ( IPOMI), mengatakan, soal keputusan beroperasi baru saja disepakati setelah melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Baca juga: Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik
2. Tukar Tambah Mobil Baru, Sebagian Konsumen Incar Suzuki XL7
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.