JAKARTA, KOMPAS.com - Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.
Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.
Selain itu, soal bus AKAP kembali beroperasi lagi menjadi daya tarik, meskipun masyarakat tetap dilarang mudik.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 8 Mei 2020:
1. Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah memberikan sinyal positif kepada pengusaha bus antarakota antar provinsi (AKAP).
Pasalnya, setelah simpang-siur soal kejelasan beroperasi, akhirnya bus AKAP akan diizinkan beraktivitas kembali di tengah larangan mudik akibat dampak pandemi corona ( Covid-19).
Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia ( IPOMI), mengatakan, soal keputusan beroperasi baru saja disepakati setelah melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Baca juga: Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik
2. Tukar Tambah Mobil Baru, Sebagian Konsumen Incar Suzuki XL7
Suzuki XL7 jadi salah satu model yang baru diluncurkan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) pada awal 2020. Melihat animo konsumen, model ini rupanya cukup diminati dan sudah banyak terjual.
Dikutip dari data wholesales Gaikindo, pada kuartal pertama tahun ini, XL7 berhasil terdistribusi sebanyak 3.985 unit. Capaian terbanyak terjadi pada Februari lalu, yakni sebanyak 2.220 unit.
Mobil yang menyasar segmen Low SUV ini ternyata juga jadi incaran konsumen yang ingin naik kelas, dengan tukar tambah mobil.
Baca juga: Tukar Tambah Mobil Baru, Sebagian Konsumen Incar Suzuki XL7
3. Jangan Main-main, Masih Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp 100 Juta
Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.