Penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.
Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.
Baca juga: Jangan Main-main, Masih Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp 100 Juta
4. Pengusaha Bingung Soal Kejelasan Aturan Operasi Bus AKAP
Seluruh moda transportasi umum, baik pesawat terbang, kereta api, kapal laut dan bus mulai beroperasi kembali pada Kamis, 7 Mei 2020.
Pemulihan transportasi itu sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Meski sudah boleh beroperasi, tidak semua PO Bus langsung beraktivitas seperti biasa. Contohnya bus AKAP yang terbentur aturan pemerintah menyatakan mudik Lebaran 2020 tetap dilarang.
Baca juga: Pengusaha Bingung Soal Kejelasan Aturan Operasi Bus AKAP
5. Berstatus Premium, Bus Tronton jadi Angkutan Biasa di Kalimantan
Bus dengan sasis tronton, yang punya tiga as roda biasa berstatus premium. Namun, di perusahaan tambang bus ini jadi biasa saja karena beroperasi jadi angkutan antar jemput karyawan di Kalimantan.
Status premium pada bus sasis tronton tercipta karena digunakan perusahaan otobus (PO) sebagai kendaraan niaga kelas atas. Faktor kenyamanan dan tenaga besar jadi pembedanya dari sasis biasa.
Selain itu, sasis tronton yang beredar di Indonesia pun hanya dimiliki oleh pabrikan Eropa seperti Mercedes-Benz, Scania, Volvo, dan MAN. Harga sasis tronton pun tergolong tinggi, mulai dari Rp 1,5 miliar, belum termasuk bodinya.
Fakta ini terungkap dari foto yang diunggah akun Facebook, Iwan.Go. Foto tersebut memperlihatkan bus dengan tiga as roda tengah beroperasi di area tambang, Kalimantan.
Baca juga: Berstatus Premium, Bus Tronton jadi Angkutan Biasa di Kalimantan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.