Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Nekat Mudik Kena Denda Rp 100 Juta | Bus AKAP Siap Beroperasi Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.

Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.

Selain itu, soal bus AKAP kembali beroperasi lagi menjadi daya tarik, meskipun masyarakat tetap dilarang mudik.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 8 Mei 2020:

1. Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah memberikan sinyal positif kepada pengusaha bus antarakota antar provinsi (AKAP).

Pasalnya, setelah simpang-siur soal kejelasan beroperasi, akhirnya bus AKAP akan diizinkan beraktivitas kembali di tengah larangan mudik akibat dampak pandemi corona ( Covid-19).

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia ( IPOMI), mengatakan, soal keputusan beroperasi baru saja disepakati setelah melakukan diskusi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

2. Tukar Tambah Mobil Baru, Sebagian Konsumen Incar Suzuki XL7

Suzuki XL7 jadi salah satu model yang baru diluncurkan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) pada awal 2020. Melihat animo konsumen, model ini rupanya cukup diminati dan sudah banyak terjual.

Dikutip dari data wholesales Gaikindo, pada kuartal pertama tahun ini, XL7 berhasil terdistribusi sebanyak 3.985 unit. Capaian terbanyak terjadi pada Februari lalu, yakni sebanyak 2.220 unit.

Mobil yang menyasar segmen Low SUV ini ternyata juga jadi incaran konsumen yang ingin naik kelas, dengan tukar tambah mobil.

3. Jangan Main-main, Masih Nekat Mudik Bakal Kena Denda Rp 100 Juta

Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.

Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.

4. Pengusaha Bingung Soal Kejelasan Aturan Operasi Bus AKAP

Seluruh moda transportasi umum, baik pesawat terbang, kereta api, kapal laut dan bus mulai beroperasi kembali pada Kamis, 7 Mei 2020.

Pemulihan transportasi itu sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Meski sudah boleh beroperasi, tidak semua PO Bus langsung beraktivitas seperti biasa. Contohnya bus AKAP yang terbentur aturan pemerintah menyatakan mudik Lebaran 2020 tetap dilarang.

5. Berstatus Premium, Bus Tronton jadi Angkutan Biasa di Kalimantan

Bus dengan sasis tronton, yang punya tiga as roda biasa berstatus premium. Namun, di perusahaan tambang bus ini jadi biasa saja karena beroperasi jadi angkutan antar jemput karyawan di Kalimantan.

Status premium pada bus sasis tronton tercipta karena digunakan perusahaan otobus (PO) sebagai kendaraan niaga kelas atas. Faktor kenyamanan dan tenaga besar jadi pembedanya dari sasis biasa.

Selain itu, sasis tronton yang beredar di Indonesia pun hanya dimiliki oleh pabrikan Eropa seperti Mercedes-Benz, Scania, Volvo, dan MAN. Harga sasis tronton pun tergolong tinggi, mulai dari Rp 1,5 miliar, belum termasuk bodinya.

Fakta ini terungkap dari foto yang diunggah akun Facebook, Iwan.Go. Foto tersebut memperlihatkan bus dengan tiga as roda tengah beroperasi di area tambang, Kalimantan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/09/063200015/-populer-otomotif-nekat-mudik-kena-denda-rp-100-juta-bus-akap-siap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke