Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingatkan Mudik Tetap Dilarang Meski Transportasi Beroperasi

Kompas.com - 08/05/2020, 14:33 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhun) mendukung dan menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun demikian, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, adanya SE tersebut bukan mengartikan masyarakat bisa pergi mudik, karena aturannya tetap dilarangan tanpa ada pengecualian.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan, yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," kata Adita dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

Adita menjelaskan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Kemenhub sendiri hanya menyediakan transportasi pada semua moda, mulai dari darat, laut, udara, dan kereta api. Penerapan protokol kesehatan juga akan tetap diterapkan seperti sebagaimana yang telah diatur.

Dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dijelaskan bila kriteria

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5/2020) telah terbit SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Bus AKAP Siap Beroperasi Kembali di Tengah Larangan Mudik

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti :

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Halo #SahabatTangguh, kedisiplinan kita mematuhi aturan protokol kesehatan sangat penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya yaitu #TidakMudik. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa masyarakat Indonesia dilarang untuk melakukan kegiatan mudik. Tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik. Informasi selengkapnya dapat kunjungi laman bnpb.go.id (klik link di bio @bnpb_indonesia). #BersatuLawanCovid19 #TidakMudik

A post shared by BNPB Indonesia (@bnpb_indonesia) on May 6, 2020 at 4:55am PDT

1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Baca juga: Sulit Tahan Tradisi Mudik Saat Moda Transportasi Kembali Beroperasi

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).

Pada SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, layaknya menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19 atau surat kesehatan, dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com