Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Ingatkan Mudik Tetap Dilarang Meski Transportasi Beroperasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhun) mendukung dan menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun demikian, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, adanya SE tersebut bukan mengartikan masyarakat bisa pergi mudik, karena aturannya tetap dilarangan tanpa ada pengecualian.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan, yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," kata Adita dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2020).

Adita menjelaskan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Kemenhub sendiri hanya menyediakan transportasi pada semua moda, mulai dari darat, laut, udara, dan kereta api. Penerapan protokol kesehatan juga akan tetap diterapkan seperti sebagaimana yang telah diatur.

Dalam SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dijelaskan bila kriteria

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5/2020) telah terbit SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti :

2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, layaknya menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif Covid-19 atau surat kesehatan, dan lain sebagainya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/08/143350815/pemerintah-ingatkan-mudik-tetap-dilarang-meski-transportasi-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke