Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Mutasi atau Balik Nama Kendaraan, Begini Alurnya

Kompas.com - 05/05/2020, 11:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah lagi menerapkan kebijakan pemberian insentif kepada para pemilik kendaraan bermotor, berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan bea balik nama (BBN).

Kebijakan ini seperti diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan juga di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Tentunya hal ini bisa menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang belum atas nama atau belum dibalik nama.

Baca juga: Marak Penyelundupan Pemudik, Pemeriksaan Kendaraan Barang Diperketat

Bagi pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai tahapannya, berikut alur yang bisa diikuti jika ingin melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan.

Jika masih bingung mengenai alur untuk melakukan mutasi dan balik nama, berikut ada tahapannya. Tetapi, sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000.

Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).Dok. Samsat Jakarta Barat Suasana Samsat Jakarta Barat saat hari pertama setelah penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor pada Senin (17/12/2018).

Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan.

Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi khusus bagi kendaraan yang berbeda wilayah.

1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.

4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau