Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Urus Mutasi atau Balik Nama Kendaraan, Begini Alurnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah wilayah lagi menerapkan kebijakan pemberian insentif kepada para pemilik kendaraan bermotor, berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan bea balik nama (BBN).

Kebijakan ini seperti diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan juga di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Tentunya hal ini bisa menjadi kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang belum atas nama atau belum dibalik nama.

Bagi pemilik kendaraan yang masih bingung mengenai tahapannya, berikut alur yang bisa diikuti jika ingin melakukan balik nama maupun mutasi kendaraan.

Jika masih bingung mengenai alur untuk melakukan mutasi dan balik nama, berikut ada tahapannya. Tetapi, sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000.

Wajib pajak juga harus menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan yang akan dimutasi atau dibaliknamakan.

Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan untuk melakukan mutasi khusus bagi kendaraan yang berbeda wilayah.

1. Pemohon melapor ke Samsat (yang terdaftar sekarang).

2. Menuju ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah mutasi).

3. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.

4. Setelah cek fisik selesai bisa kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).

5. Menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.

6. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.

7. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.

8. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

9. Cek fisik kembali dan membayar sejumlah biaya.

10. Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.

11. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.

12. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).

13. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

14. Mengambil BPKB yang telah di-update.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/05/112200115/urus-mutasi-atau-balik-nama-kendaraan-begini-alurnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke