Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Lakukan 6 Langkah Ini Sebelum Mulai Mengemudikan Mobil

Kompas.com - 02/05/2020, 12:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Sebelum mobil jalan, pengemudi wajib mengecek kondisi kendaraan secara komprehensif. Jangan sampai terlewat, sebab bisa saja menyebabkan hal yang tak diinginkan.

Apalagi dengan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mobil jadi jarang digunakan. Bisa cek kondisi ban setiap sisi, ada kempis atau tidak dan kondisi aki masih terisi atau sudah soak.

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC) di Depok, mengatakan, kalau sebelum mengemudi, pengemudi bisa melakukan pre-trip inspection atau mengecek kondisi kendaraan sebelum dikendarai.

Baca juga: Ada Risikonya, Perhatikan Hal Ini Saat Isi Bensin Tanpa Keluar Mobil

Perhatikan isi garasi, khususnya mobil Anda. Periksa tekanan udara ban mobil Anda dan sesuaikan dengan ketentuan yang biasa diletakkan di pintu mobil. Ban dengan isi yang ideal mampu menghemat penggunaan bahan bakar.huffingtonpost.com Perhatikan isi garasi, khususnya mobil Anda. Periksa tekanan udara ban mobil Anda dan sesuaikan dengan ketentuan yang biasa diletakkan di pintu mobil. Ban dengan isi yang ideal mampu menghemat penggunaan bahan bakar.

Tahapan pemeriksaan kendaraan diuraikan sebagai berikut:

1. Mulai dari pintu pengemudi

Cek spion, kaca depan bagian kanan, dan kaca jendela pengemudi harus bersih. Setelah itu cek tekanan udara dan kondisi ban kanan depan.

2. Bergerak ke bagian depan mobil

Cek kemiringan kendaraan untuk cek kualitas suspensi kendaraan. Lalu periksa mika lampu depan harus dalam kondisi yang bersih. Cek ke kolong bagian mobil apakah ada kebocoran cairan.

"Kemudian cek kualitas dari karet wiper dan buka kap mesin untuk cek cairan yang ada di kendaraan seperti oli, air wiper, dan radiator. Setelah itu cek kelistrikan seperti kondisi kabel-kabel dan kepala accu/aki," kata Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara

3. Beregerak ke bagian kiri depan

Cek tekanan udara dan kondisi ban kiri depan. Pastikan kaca depan bagian kiri, kaca spion, dan kaca jendela penumpang depan harus bersih.

4. Bergerak ke bagian kiri belakang

Ketika di bagian kiri belakang, cek tekanan udara dan kondisi ban kiri belakang.

5. Bergerak ke bagian belakang

Cek kebersihan kaca belakang dan mika lampu belakang. Selain itu, periksa tekanan udara dan kondisi dari ban cadangan. Lalu ketersediaan alat-alat darurat seperti dongkrak, alat pembuka ban, dan segitiga pengaman.

ilustrasi bersihkan kaca mobilKompas.com/Fathan Radityasani ilustrasi bersihkan kaca mobil

6. Bergerak ke bagian kanan belakang

Cek tekanan udara dan kondisi dari ban kanan belakang.

Setelah melewati enam langkah tadi, dan kondisi kendaraannya aman, mobil bisa dikendarai. Urutan 1-2-3-4-5-6 bisa dilakukan di garasi. Jika kendaraan diparkir di pinggir jalan, bisa lakukan urutan 1-6-5-4-3-2.

"Urutan yang berbeda ketika mobil di pinggir jalan dilakukan agar pengemudi tidak membelakangi arah lalu lintas yang datang," kata Marcell.

Marcell juga menambahkan, wajib membersihkan kaca depan, belakang, jendela pengemudi dan penumpang depan serta mika-mika lampu kendaraan. Sebab, bagian tersebut menjadi tempat pengemudi melihat dan dilihat oleh pengemudi lain.

"Bila visibilitas menurun, maka risiko kecelakaan lalu lintas bisa naik hingga 20 persen," ujar Marcell.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com