JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.765 kendaraan pribadi yang hendak melakukan perjalanan mudik, berhasil diminta putar balik oleh kepolisian selama lima hari (28/4/2020) pelaksanaan Operasi Ketupat 2020.
Kondisi ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra dalam akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (29/42020).
"Korlantas Polri mencataa 2.765 dari total 12.156 kendaraan pribadi, kendaraan sewa, bus, travel dan roda dua diminta untuk putar balik karena ditemukan indikasi akan melaksanakan mudik," ucap Asep, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan
Menurut Asep setelah dilakukan pengecekan, 2.765 kendaraan ditemukan petunjuk-petunjuk yang kuat bahwa penumpangnya akan melakukan mudik. Karena itu akhirnya dihimbau untuk balik ke tempat asal.
Dari jumlah tersebut, Asep menjelaskan rincian kendaraan yang paling banyak diputar balik berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni sebanyak 886 kendaraan, setelah itu 773 kendaran dari Polda Jawa Timur.
Baca juga: Viral Foto Toyota Agya Modifikasi Berubah Jadi Morris Mini
Untuk Polda Jawa Barat jumlahnya mencapai 525 kendaraan, Polda Jawa Tengah 328 kendaraan, 198 kendaraan dari Polda Banten, 32 kendaran Polda Lampung, dan 23 lainnya dari Polda DIY.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi pemantauan, hampir semua moda transportasi di sejumlah daerah di Indonesia, baik darat, laut, udara, dan kereta api sudah mengalami penurunan.
Baca juga: Parkir Terlalu Lama, Ban Mobil Rawan Kena Virus Flat Spot
"Pada moda transportasi darat, dari hasil penyekatan di pos-pos cek poin yang dikoordinasikan Korlantas Polri dilaporkan bahwa pelaksanaan berjalan dengan baik dan pada hari ini terjadi penurunan jumlah kendaraan yang diminta untuk putar balik dibandingkan hari sebelumnya," ujar Adita.
Larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19) terlah dimulai pada 24 April dan akan berakhir pada 31 Mei 2020 khusus untuk moda tranportasi darat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.