JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah guna menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia berlaku untuk seluruh moda transportasi.
Artinya, tidak hanya pengemudi kendaraan roda empat saja yang dikenakan sanksi jika nekat melakukan perjalanan mudik, tetapi juga untuk yang menggunakan sepeda motor.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Daftar Harga Mobil Rp 50 Jutaan yang Bisa Didapat dengan Cara Lelang
"Semua (moda transportasi) dilarang, baik yang menggunakan mobil pribadi, kendaraan umum, maupun motor. Kita sudah ada pospam di Cikarang Barat dan Bitung (tol), serta jalan arteri," ujarnya.
Hanya saja sampai pada hari keempat penerapan larangan mudik atau Senin (27/4/2020), pemudik yang menggunakan motor lebih sedikit dibanding mobil.
Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, pada 16 titik pospam terpadi di jalan arteri ada 170 kendaraan yang diminta putar balik. Rinciannya, 66 kendaraan pribadi, 21 kendaraan umum, dan 83 sepeda motor.
14:02 Dalam rangka Ops Ketupat Jaya 2020 Unit Kamsel Jaktim memberikan himbauan wajib menggunakan masker, PSBB dan dilarang mudik untuk memutus mata rantai penularan covid 19, lokasi Jl. Kalimalang Jaktim. pic.twitter.com/HtXyF3yQyr
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 28, 2020
"Di jalan kecil-kecil yang biasa dilintasi sepeda motor itu dibebankan pada pos pantau polsek-polsek. Jadi tidak kita masukkan dalam pospam besar. Namun tetap aturan yang berlaku sama," ujar Yusri.
Sedangkan pada pospam di Pintu Tol Cikarang, saat ini sedikitnya ada 2.633 kendaraan yang telah diputar balik. Sementara di Pintu Tol Bitung, ada 2.145 kendaraan.
Baca juga: Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Selama PSBB Turun Drastis
Untuk diketahui, sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik dibagi dalam dua tahapan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.