JAKARTA, KOMPAS.com - Penurunan harga mobil bekas di balai lelang imbas pandemi virus corona (Covid-19), terjadi di seluruh jenis atau segmen kendaraan, tak terkecuali sport utility vehicle ( SUV).
Meski ragam pilihannya tidak banyak, disebutkan bahwa gejolak tersebut membuat mobil yang sarat akan kedinamisan ini jadi lebih terjangkau.
"Jika kita berhitung, harga dasar mobil lelang itu turun jauh yakni kisaran 10-20 persen. Besaran penurunan tergantung pada tipe dan jenisnya masing-masing," kata Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid) Daddy Doxa Manurung kepada Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal kriteria pengguna kendaraan yang diperbolehkan mudik.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 29 April 2020:
1. Harga SUV di Bursa Lelang, CR-V Rp 78 Juta, Pajero Sport Rp 180 Jutaan
Melansir dari berbagai sumber balai lelang, saat ini sedikitnya ada lima model SUV populer yang bisa dipilih, yaitu Honda CR-V, Mazda CX-5, Nissan X-Trail, Toyota Fortuner, serta Mitsubishi Pajero Sport.
Tahun produksi masing-masing unit beragam, namun rata-rata berada di antara 2010-2017 dengan kondisi siap jalan. Artinya, baik fisik maupun dokumen kendaraan tidak ada kendala.
Secara detail, Honda CR-V lansiran 2010 di wilayah DKI Jakarta di buka dengan penawaran harga Rp 78 juta. Sementara untuk tahun produksi 2013, berada di angka Rp 175 juta.
Baca juga: Harga SUV di Bursa Lelang, CR-V Rp 78 Juta, Pajero Sport Rp 180 Jutaan
2. Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono memperbolehkan masyarakat tertentu untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Namun, keringanan ini hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.
"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Istiono dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik
3. Ini Cara Dapat Izin Mudik untuk Para Pengguna Kendaraan
Sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).