JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering disebut pelat nomor memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan.
Meski terlihat remeh, potongan pelat alumunium yang dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan itu punya spesifikasi tersendiri dan penggunaannya tidak boleh sembarangan.
Bahkan, aturan TNKB diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Pengawasan Kendaraan Pemudik Tak Hanya Sebatas Pelat Nomor
"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Oleh karenanya, memodifikasi pelat nomor sebisa mungkin dihindari. Sebab, jika ada ketidaksesuaian dari spesifikasi yang ditetapkan maka pengendara bakal terkena sanksi hukum sesuai aturan berlaku.
"Jika tidak sesuai standar seperti ukuran, warna, dan tempat pemasangannya, dinyatakan melanggar," kata Yogi di kesempatan terpisah.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Biasa Pakai Stiker TNI, Bisa Bebas Tilang?
Secara detail, hal tersebut tertuang dalam ayat lima pasal 39 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pelat Nomor Cantik
Berbeda dengan kasus pelat nomor cantik yang melalui pemesanan langsung ke Korlantas Polri melalui Samsat terdekat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.