Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pakai Pelat Nomor Kendaraan, Tak Sesuai Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering disebut pelat nomor memiliki fungsi krusial sebagai petunjuk dan identifikasi kendaraan.

Meski terlihat remeh, potongan pelat alumunium yang dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan itu punya spesifikasi tersendiri dan penggunaannya tidak boleh sembarangan.

Bahkan, aturan TNKB diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya, tidak sembarangan. Di sana, bukan hanya tercantum nomor saja tapi ada ketentuan panjang hingga lebarnya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Oleh karenanya, memodifikasi pelat nomor sebisa mungkin dihindari. Sebab, jika ada ketidaksesuaian dari spesifikasi yang ditetapkan maka pengendara bakal terkena sanksi hukum sesuai aturan berlaku.

"Jika tidak sesuai standar seperti ukuran, warna, dan tempat pemasangannya, dinyatakan melanggar," kata Yogi di kesempatan terpisah.

Secara detail, hal tersebut tertuang dalam ayat lima pasal 39 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelat Nomor Cantik

Berbeda dengan kasus pelat nomor cantik yang melalui pemesanan langsung ke Korlantas Polri melalui Samsat terdekat.

Hal ini diatur dalam keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Tentu ada sedikit perbedaan dari pelat nomor biasa. Pelat nomor cantik akan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang atau dibayarkan pajaknya sesuai dengan harga yang ditetapkan.

Berikut daftar tarif resmi plat nomor cantik:

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/29/124200615/aturan-pakai-pelat-nomor-kendaraan-tak-sesuai-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke