Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mengurus Surat Mobil yang Dibeli secara Lelang

Kompas.com - 28/04/2020, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara untuk bisa mendapatkan kendaraan bermotor idaman guna memenuhi kebutuhan pribadi, salah satunya melalui pelelangan.

Membeli mobil secara lelang kerap jadi alternatif menarik karena harga yang ditawarkan bisa jauh lebih murah dari pasaran. Namun, ada beberapa proses yang harus dilalui lebih dahulu.

Presiden Direktur PT Balai Lelang Serasi (Ibid) Daddy Doxa Manurung menjelaskan, proses ini berlangsung sejak awal pendaftaran hingga selesai lelang, termasuk di dalamnya ialah pengurusan surat-surat kendaraan.

Baca juga: Supaya Mobil Tetap Sehat Selama Parkir di Garasi

Mobil-mobil yang akan dilelang di balai lelang Ibid.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Mobil-mobil yang akan dilelang di balai lelang Ibid.

"Prosesnya cukup berbeda mulai daftar hingga menang lelang. Ada ketentuannya sendiri juga seperti jika sudah menang ternyata tidak melakukan pelunasan akan diberi sanksi," katanya kepada Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Meski demikian, pengurusan dokumen supaya mobil bisa sampai garasi tidak sulit. Sebab, pemenang lelang akan mendapat risalah yang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan seperti balik nama.

"Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi jangan khawatir, untuk mengurusnya di Korlantas mereka tidak perlu form A, tinggal ajukan saja risalah lelang," ucap Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo.

Risalah itu juga bisa digunakan untuk mengurus STNK dan BPKB baru bagi mobil yang dokumennya sudah habis masa berlaku atau hilang.

Baca juga: Pengemudi Seperti Ini yang Bisa Didenda Rp 100 Juta karena Nekat Mudik

Mobil-mobil yang siap dilelang di Balai Lelang Ibid.Febri Ardani/KompasOtomotif Mobil-mobil yang siap dilelang di Balai Lelang Ibid.

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian, pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau