"Benar mas, sejak 24 April kemarin bus AKAP sudah tidak beroperasi. Hanya angkutan perkotaan dan TransJakarta saja yang beroperasi dengan jam operasional dimulai pukul 06.00-18.00 WIB," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).
Ia juga membenarkan bahwa kondisi dari pekerja PO Bus sudah dirumahkan selama pemberhentian operasional sementara ini.
"Kondisi mereka berhenti bekerja dulu selama stop operasional sementara," ujarnya.
Seperti diketahui bersama, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang bus-bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) beroperasi mulai Jumat (24/4/2020) ini.
Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Bus AKAP dari Jakarta Tak Boleh Beroperasi
"Tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal. Untuk bus AKAP tidak boleh beroperasi," ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat saat dihubungi, Jumat.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak menutup terminal-terminal di Ibu Kota. Alasannya, angkutan dalam kota tetap beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB.
"Terminal itu kan ada terminal tipe A yang notabene ada juga untuk angkutan kota. Jadi tidak ditutup sama sekali, tapi buka pukul 06.00-18.00," kata Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.