Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Ngumpet di Bagasi, Bagaimana Karoseri Merancang Bagasi Bus?

Kompas.com - 26/04/2020, 15:46 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah melarang mudik bagi masyarakat yang tinggal di zona merah pandemi, dari 24 April sampai 31 Mei 2020 bagi semua moda transportasi darat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah.

Kondisi ini ternyata belum ditaati semua orang, entah karena pengemudi yang tidak paham atau pengawasan yang lemah di lapangan.

Bahkan salah satu contoh kasus menunjukkan bus AKAP tetap beroperasi, namun dengan menyembunyikan penumpang di bagasi.

Baca juga: Viral Penumpang di Dalam Bagasi Bus, Ini Bahayanya Berada di Bagasi

 

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Seperti diketahui, sejumlah kendaraan masih boleh melintas ke daerah, khususnya kendaraan pengangkut barang dan logistik.

“Kami tidak rekomendasikan penumpang duduk di bagasi. Pertama dalam merancang bagasi, kami tidak pikirkan masalah sirkulasi udara,” ujar Werry Yulianto, Export Manager Karoseri Laksana, kepada Kompas.com (26/4/2020).

“Karena memang peruntukannya bukan buat penumpang. Jadi kalau ada yang berani memasukkan orang, itu sangat berisiko,” kata Werry.

Baca juga: Dilarang Mudik, Viral Foto Bus AKAP Bawa Penumpang di Dalam Bagasi

 

Ilustrasi bagasi bus yang diisi beragam barang termasuk sepeda motorbonsaibiker.com Ilustrasi bagasi bus yang diisi beragam barang termasuk sepeda motor

Selain bisa kehabisan udara, penumpang yang duduk di dalam bagasi bisa mengalami risiko kecelakaan yang fatal.

“Apalagi saat bus sedang rem mendadak atau akselerasi mendadak, penumpang bisa terlempar ke segala arah. Belum lagi absennya safety belt, jadi akan jauh lebih berbahaya,” ucap Werry.

Senada dengan hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, bagasi pada prinsipnya adalah tempat untuk meletakkan barang.

Baca juga: Kendaraan Pribadi Boleh Melintas Antar-wilayah Jabodetabek, Ini Syaratnya

 

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

“Artinya tidak direkomendasikan untuk penumpang dengan alasan apapun,” kata Sony, kepada Kompas.com (26/4/2020).

Menurutnya, duduk di bagasi saat bus berjalan sangat berisiko tinggi terhadap kesehatan bahkan bisa berujung kematian.

“Di dalam bagasi penumpang bisa menghirup seperti udara kotor dan tidak bersirkulasi, panas, pengap, gelap serta tidak memiliki pandangan keluar. Ditambah lagi adanya kemungkinan bocornya asap knalpot yang masuk ke dalam bagasi,” ucap Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau