JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik pada Lebaran tahun ini. Regulasinga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Larangan ini tidak hanya ditujukan untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, tetapi juga angkutan umum yang membawa penumpang.
Bagi warga yang kedapatan ingin mudik dari Jabodetabek atau zona merah, maka akan diminta putar balik.
Baca juga: Selama Terapkan PSBB, Ganjil Genap Jakarta Masih Ditiadakan
Tetapi, ke depannya sanksi tegas akan diberikan kepada warga yang nekat akan mudik, yakni penjara satu tahun dan atau denda sebesar Rp 100 juta.
Untuk melakukan pencegahan pemudik ini, Polda Metro Jaya sudah menyiagakan sedikitnya 19 pos pengamanan (Pospam).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 19 pos tersebut merupakan pengamanan terpadu.
Maksud dia, tempat tersebut merupakan gabungan dari beberapa pos yang didirikan selama Operasi Ketupat 2020 serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Ada pos pengamanan, pos pelayanan serta pos terpadu yang berfungsi sebagai pos check point, jumlahnya ada 19 titik. titik besar ada 3 titik khususnya di jalan tol dan 16 titik lainnya di jalur arteri daerah perbatasan,” katanya beberapa hari lalu.
Baca juga: Mobil Parkir Lama di Bandara, Ini Komponen yang Rawan Rusak
Dalam pengamanan dan penyekatan pemudik ini, jajaran kepolisian juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti TNI dan juga Dinas Perhubungan (Dishub).
Adapun 19 pos terpadu tersebut di antaranya
Ruas tol keluar Jakarta
-Pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat
-Pintu tol Cimanggis arah Bogor
-Pintu tol Bitung arah Merak
Wilayah Tangerang Kota
-Lippo Karawaci
-Batu Ceper
-Ciledug
-Kebon Nanas
-Jatiuwung
Wilayah Tangerang Selatan
-Jalan Raya Puspiptek
-Kecamatan Curug
Baca juga: Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan
Wilayah Depok
-Jalan Raya Bogor Cibinong
-Citayam
Wilayah Bekasi Kota
-Sumber Arta
-Bantar Gebang
-Cakung
Wilayah Kabupaten Bekasi
-Perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah
-Perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin
-Bojongmangu
-Kebayoran
Selain 19 titik pos terpadu tersebut, penyekatan juga dilakukan di jalan-jalan alternatif yang biasanya dilalui oleh para pemudik atau biasa disebut “jalan tikus”.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi juga akan mengawasi setiap jalur tikus dan juga jalur perbatasan.
Baca juga: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta
"Polsek-Polsek nanti akan mengawasi jalur motor, jalur tikus. Semua Polsek yang mempunyai jalur perbatasan keluar dari wilayah Jabodetabek, mereka akan membuat pos untuk mengawasi larangan mudik," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.