Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kendaraan Pemudik, Polisi Awasi 19 Lokasi hingga ke Jalur Tikus

Kompas.com - 26/04/2020, 08:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

-Jalan Raya Puspiptek
-Kecamatan Curug

Baca juga: Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Wilayah Depok

-Jalan Raya Bogor Cibinong
-Citayam

Wilayah Bekasi Kota

-Sumber Arta
-Bantar Gebang
-Cakung

Wilayah Kabupaten Bekasi

-Perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah
-Perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin
-Bojongmangu
-Kebayoran

Selain 19 titik pos terpadu tersebut, penyekatan juga dilakukan di jalan-jalan alternatif yang biasanya dilalui oleh para pemudik atau biasa disebut “jalan tikus”.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi juga akan mengawasi setiap jalur tikus dan juga jalur perbatasan.

Baca juga: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta

"Polsek-Polsek nanti akan mengawasi jalur motor, jalur tikus. Semua Polsek yang mempunyai jalur perbatasan keluar dari wilayah Jabodetabek, mereka akan membuat pos untuk mengawasi larangan mudik," kata Sambodo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau