-Jalan Raya Puspiptek
-Kecamatan Curug
Baca juga: Darurat Corona, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan
Wilayah Depok
-Jalan Raya Bogor Cibinong
-Citayam
Wilayah Bekasi Kota
-Sumber Arta
-Bantar Gebang
-Cakung
Wilayah Kabupaten Bekasi
-Perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah
-Perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin
-Bojongmangu
-Kebayoran
Selain 19 titik pos terpadu tersebut, penyekatan juga dilakukan di jalan-jalan alternatif yang biasanya dilalui oleh para pemudik atau biasa disebut “jalan tikus”.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi juga akan mengawasi setiap jalur tikus dan juga jalur perbatasan.
Baca juga: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta
"Polsek-Polsek nanti akan mengawasi jalur motor, jalur tikus. Semua Polsek yang mempunyai jalur perbatasan keluar dari wilayah Jabodetabek, mereka akan membuat pos untuk mengawasi larangan mudik," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.