JAKARTA, KOMPAS.com - Mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, pemerintah membatasi perjalanan transportasi umum yang mengangkut penumpang.
Mulai angkutan darat, laut dan juga udara. Pembatasan ini juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Dengan adanya larangan ini, PT Angkasa Pura II (Persero) pun menutup sementara sejumlah bandara yang dikelola, salah satunya adalah Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Mobil Parkir di Atas Rel Kereta Langsung Diderek dan Denda Rp 250.000
Penghentian penerbangan ini otomatis tidak ada penumpang yang bisa menggunakan moda transportasi tersebut hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Adanya penutupan Bandara Soekarno-Hatta ini juga berdampak pada kendaraan yang parkir inap di bandara.
Tidak sedikit pemilik kendaraan yang tidak bisa mengambil kendaraannya lantaran adanya larangan tersebut.
Hal ini pun membuat tagihan parkir juga akan membengkak karena kendaraan tidak diambil dalam waktu yang cukup lama.
Sebelum penutupan penerbangan komersial, sejumlah kendaraan roda empat diketahui sudah parkir di Bandara Soetta dalam waktu yang lama hingga lebih dari satu tahun.
Baca juga: Viral Tagihan Parkir di Bandara sampai Rp 10 Juta, Ini Tarifnya
Lamanya waktu parkir ini membuat tagihan tarif parkir juga membengkak antara Rp 76 juta hingga Rp 280 juta.
Sedikitnya ada tujuh unit mobil dan beberapa mobil mewah yang parkir di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.