JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang banyak dibaca masyarakat di akhir pekan ini, yaitu soal mobil parkir berbulan-bulan di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. Alhasil tagihannya mencapai Rp 10 juta.
Selain itu, mulai 19 Desember 2019 tarif Tol Jagorawi juga akan mengalami kenaikan untuk beberapa golongan, dan ada juga golongan kendaraan yang justru turun.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 14 Desember 2019:
1. Mobil Ini Parkir Berbulan-bulan di Bandara, Tagihannya sampai Rp 10 Juta
Biasanya orang memarkir kendaraannya hanya beberapa jam. Meskipun sampai menginap, paling lama beberapa hari saja. Namun, bagaimana jadinya jika mobil atau sepeda motor diparkir hingga berbulan-bulan?
Bisa dibayangkan berapa besar tagihan yang harus dibayar oleh sang pemilik kendaraan itu. Kejadian itu terjadi di Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah.
Pihak bandara mendapati ada dua kendaraan yang diparkir selama berbulan-bulan. Dua kendaraan itu, yakni sepeda motor dengan nomor polisi AE 2570 XQ dan mobil dengan pelat nomor B 8276 XQ.
Baca juga: Mobil Ini Parkir Berbulan-bulan di Bandara, Tagihannya sampai Rp 10 Juta
2. Pengemudi Mudah Lelah Saat Melintas di Tol Layang, Ini Penjelasannya
Jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) II elevated sudah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (12/12/2019). Jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini bisa dilewati kendaraan mulai 15 Desember 2019.
Sebelum menjajal jalan tol layang dengan panjang 36,4 kilometer itu, Anda perlu tahu beberapa hal. Salah satunya adalah persiapan fisik agar Anda nyaman dan aman saat melewatinya.
Pasalnya, ada perbedaan antara jalan tol layang dengan jalan tol biasa. Selain dari sisi konstruksi bangunannya, juga berpengaruh pada kondisi fisik seseorang.
Baca juga: Pengemudi Mudah Lelah Saat Melintas di Tol Layang, Ini Penjelasannya
3. Tarif Baru Tol Jagorawi Berlaku 19 Desember 2019
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi ( Jagorawi). Hal ini diklaim sudah sesuai keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.
Melansir dari akun resmi sosial media @jasamarga, diinformasikan bila mulai 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB akan diberlakkan penyesuaian tarif Tol Jagorawi.
Dalam keterangannya, tertulis bila kendaraan golongan I akan menjadi Rp 7.000, golongan II menjadi Rp 11.500, golongan III Rp 11.500, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V sebesar Rp 16.000.