JAKARTA, KOMPAS.com - Mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, pemerintah membatasi perjalanan transportasi umum yang mengangkut penumpang.
Mulai angkutan darat, laut dan juga udara. Pembatasan ini juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Dengan adanya larangan ini, PT Angkasa Pura II (Persero) pun menutup sementara sejumlah bandara yang dikelola, salah satunya adalah Bandara Soekarno-Hatta.
Penghentian penerbangan ini otomatis tidak ada penumpang yang bisa menggunakan moda transportasi tersebut hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Adanya penutupan Bandara Soekarno-Hatta ini juga berdampak pada kendaraan yang parkir inap di bandara.
Tidak sedikit pemilik kendaraan yang tidak bisa mengambil kendaraannya lantaran adanya larangan tersebut.
Hal ini pun membuat tagihan parkir juga akan membengkak karena kendaraan tidak diambil dalam waktu yang cukup lama.
Sebelum penutupan penerbangan komersial, sejumlah kendaraan roda empat diketahui sudah parkir di Bandara Soetta dalam waktu yang lama hingga lebih dari satu tahun.
Lamanya waktu parkir ini membuat tagihan tarif parkir juga membengkak antara Rp 76 juta hingga Rp 280 juta.
Sedikitnya ada tujuh unit mobil dan beberapa mobil mewah yang parkir di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, kendaraan yang terparkir di terminal bandara ada yang sudah lebih dari satu tahun.
"Ini sudah lebih dari satu tahun berada di perparkiran (area Bandara Soekarno-Hatta)," ucap Adi Ferdian Saputra dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Tagihan parkir tersebut bahkan sudah lebih dari cukup untuk membeli mobil Xenia lansiran 2010.
Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih, mengatakan harga mobil Daihatsu Xenia tahun 2010 yang dulu harganya bisa sampai Rp 90 juta, sekarang hanya Rp 70 juta.
“Itu yang kondisinya masih bagus, kalau kondisinya sudah jelek bisa lebih anjlok Rp 60 jutaan sampai Rp 70 jutaan,” ujar Herjanto.
Kemudian, jika tagihannya sampai Rp 280 juta sudah lebih dari cukup untuk membawa pulang mobil Camry Hybrid yang dibanderol dari Rp 240 jutaan hingga Rp 270 jutaan untuk keluaran 2012.
Atau kalau tidak bisa membawa pulang Toyota Prius lansiran 2009 hingga 2010.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/25/030200315/bandara-tutup-tagihan-parkir-inap-mobil-sampai-bisa-beli-prius-hybrid