Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Ini, Daftar Nomor Aduan Polisi buat Cegah Pencurian Kendaraan

Kompas.com - 23/04/2020, 18:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya meminimalisir tindak kejahatan selama bulan Ramadhan tahun ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghadirkan nomor pengaduan atau hotline.

Berkerja sama dengan Polres jajaran, nomor tersebut dapat digunakan bagi masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau melihat suatu pristiwa tindak kejahatan di sekitarnya, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Pasalnya, tindak kejahatan kerap terjadi walau saat ini ada wabah virus corona alias Covid-19.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Teknologi Keyless Persulit Pencurian Mobil?

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)Shutterstock Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

"Ini untuk masyarakat yang ingin melapor jika mengalami, mengetahui informasi, atau melihat pristiwa tindak kejahatan," kata Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto, Kamis (23/4/2020).

Suyudi juga berharap melalui nomor aduan tersebut masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam memberantas kejahatan dan daerah mana saja yang masuk dalam kategori rawan kejahatan. Sehingga suasana selalu tercipta aman dan nyaman.

Berikut nomor aduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran:

1. Piket Subdit Resmob: +6281397744333

2. Piket Subdit Jatanras: +6282299911996

3. Piket Subdit Ranmor: +6285894276231

4. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat: +6281383937871

5. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara: *+628118569696

6. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat: +6281280800666

7. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan: +6281211121044 dan +6281283456772

8. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur: +6281383429190

9. Sat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang: +6282110905934

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau