Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Simpan Ini, Daftar Nomor Aduan Polisi buat Cegah Pencurian Kendaraan

Kompas.com - 23/04/2020, 18:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya meminimalisir tindak kejahatan selama bulan Ramadhan tahun ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghadirkan nomor pengaduan atau hotline.

Berkerja sama dengan Polres jajaran, nomor tersebut dapat digunakan bagi masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau melihat suatu pristiwa tindak kejahatan di sekitarnya, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Pasalnya, tindak kejahatan kerap terjadi walau saat ini ada wabah virus corona alias Covid-19.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Teknologi Keyless Persulit Pencurian Mobil?

Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)Shutterstock Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

"Ini untuk masyarakat yang ingin melapor jika mengalami, mengetahui informasi, atau melihat pristiwa tindak kejahatan," kata Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto, Kamis (23/4/2020).

Suyudi juga berharap melalui nomor aduan tersebut masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam memberantas kejahatan dan daerah mana saja yang masuk dalam kategori rawan kejahatan. Sehingga suasana selalu tercipta aman dan nyaman.

Berikut nomor aduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran:

1. Piket Subdit Resmob: +6281397744333

2. Piket Subdit Jatanras: +6282299911996

3. Piket Subdit Ranmor: +6285894276231

4. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat: +6281383937871

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke