Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta Diperpanjang 28 Hari, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil sebagai langkah menekan penyebaran pagebluk corona (Covid-19).

Dalam keterangan resmi di akun Youtube Pemprov DKI, Anie mengatakan PSBB Jakarta diperpanjang selama 28 hari kedepan terhitung dari Jumat (24/4/2020).

"Kami putuskan untuk diperpanjang pelaksanaan PSBB selama 28 hari, jadi mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 mendatang," kata Anies, Rabu (22/4/2020).

Anies mengatakan perpanjangan PSBB diambil mengingat masih banyak kasus positif Covid-19 di Jakarta yang jumlahnya diklaim terus mengalami peningkatan. Untuk pelaksanaan periode kedua PSBB, juga akan dilakukan dengan tindakan yang lebih tegas.

Hal ini lantaran masih banyak pelanggaran yang ditemukan pada pelaksanaan PSBB periode pertama yang dikatan Anies menjadi masa pemberian peringatan dan edukasi.

"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturannya. Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," ujar Anies.

Sayangnya, Anies hanya menyinggung pelanggaran yang dilakukan beberapa perusahaan yang masih nekat beroperasi di luar dari sektor yang telah diizinkan selama PSBB berlangsung.

Untuk pelanggaran dari sisi lalu lintas sediri, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan sanksi bisa dilakukan dengan beragam cara, selain dari pemberian teguran.

"Kalau ada masyarakar yang nongkrong dan kita usir, itu kan sama dengan kita berikan sanksi juga. Secara bentuk banyak lah yang bisa kita lakukan," ucap Yusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/23/063200715/psbb-jakarta-diperpanjang-28-hari-pelanggar-bakal-ditindak-tegas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke