Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Berkendara Selama Masa PSBB Bandung Raya

Kompas.com - 22/04/2020, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung berlaku selama dua pekan mulai hari ini, Rabu (22/4/2020).

Skema dan aturan pembatasan gerak orang dalam upaya mencegah penularan virus corona alias Covid-19 semakin luas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.

Pada aturan yang berisi 27 pasal itu membahas sejumlah aspek, seperti pelaksanaan PSBB, pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama masa PSBB, hingga aturan di sektor transportasi.

Baca juga: Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil dan Motor Saat PSBB di Jabodetabek

Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Secara umum disebutkan bahwa layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi tapi mengalami pembatasan jumlah penumpang. Contohnya ojek online (ojol), hanya bisa melayani antar barang saja.

Sementara penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi, hanya boleh beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB saja. Kemudian kendaraan harus melakukan disinfeksi ketika ingin dan selesai digunakan.

Adapun pengendaranya, wajib menggunakan masker dan dalam keadaan tidak sakit.

Lebih spesifik, aturan berkendara ini tercantum di Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 21 mengenai pembatasan jumlah orang dari kapasitas kendaraan.

Baca juga: Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Disebutkan bahwa pada mobil penumpang sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk empat orang, maksimal dapat mengangkut tiga penumpang saja.

Sedangkan untuk mobil penumpang bukan sedan atau sejenisnya dengan kapasitas duduk lebih dari empat orang, maka maksimal dapat mengangkut empat orang saja.

Aturan di Pasal 21 ini juga memaparkan operasional angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek daring. Selama PSBB ini, ojek daring dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

"Pemenuhan kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan atau perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik," ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Daud Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau