Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Jika Mudik Dilarang, Jalan Tol Ditutup | Jangan Pasang Kaca Film Mobil Terlalu Gelap

Kompas.com - 22/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Tidak sedikit yang berdalih, meskipun menggunakan kaca film lebih gelap visibilitas saat mengemudi bisa tetap terjaga.

Baca juga: Alasan Kenapa Dilarang Pasang Kaca Film Mobil Terlalu Gelap

4. Jari Selalu Menempel di Tuas Rem Saat Riding Motor, Apakah Berbahaya?

Mengatur posisi tangan dan badan sebelum riding atau mengendarai sepeda motor seaman dan senyaman mutlak dilakukan.

Pasalnya, ini berkaitan erat dengan faktor keselamatan. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, pengendara yang baik adalah pemotor yang selalu bisa memastikan tunggangannya dapat dikendalikan.

Jangan sampai terbalik, justru sepeda motor yang mengendallikan pengendara.

“Salah satu caranya adalah dengan memposisikan tangan dan badan secara benar. Sayangnya, masih banyak pengendara motor yang memelihara kebiasaan buruk seperti menempelkan jari tangan di tuas rem,” ujar Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jari Selalu Menempel di Tuas Rem Saat Riding Motor, Apakah Berbahaya?

5. Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil dan Motor Saat PSBB di Jabodetabek

Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara yang melintas di Pos Chek Point di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, saat penerapan isolasi wilayah menjelang PSBB, Selasa (21/4/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara yang melintas di Pos Chek Point di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, saat penerapan isolasi wilayah menjelang PSBB, Selasa (21/4/2020)

Menyusul DKI Jakarta, beberapa kota lain juga mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Mulai Depok, Bogor, Bekasi, hingga Tangerang. Secara keseluruhan, tak ada perbedaan mekanisme aturan untuk kendaraan pribadi.

Artinya, hampir semua regulasi yang diterapkan pada sektor transportasi di Jabodetabek sama percis, baik untuk mobil maupun sepeda motor.

Mobil Pribadi Bagi pemilik mobil, selain hanya boleh menggunakan kendaraan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan beberapa aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB, ada syarat lainnya yang juga harus diikuti.

Baca juga: Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil dan Motor Saat PSBB di Jabodetabek

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau