Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Jika Mudik Dilarang, Jalan Tol Ditutup | Jangan Pasang Kaca Film Mobil Terlalu Gelap

Kompas.com - 22/04/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada Lebaran 2020. Langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona alias Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa salah satu skenario yang diambil jika mudik Lebaran 2020 dilarang adalah menutup akses jalan tol.

Selain itu, yang tiak kalah menariknya lagi soal larangan memasang kaca film pada mobil terlalu gelap.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 21 April 2020:

1. Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non-Tol

Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraannya saat memasuki Gerbang Tol Cikarang Utama, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/12/2018).ANTARA/Risky Andrianto Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraannya saat memasuki Gerbang Tol Cikarang Utama, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/12/2018).

Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mematangkan skenario dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Hal ini dilaksanakan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain, pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non-Tol

2. Kemenhub: Jika Mudik Dilarang, Jalan Tol Tutup

Arus mudik lembaran arah Cikampek melalui pintu tol Cikarang Utama 1 berjalan lancar seperti yang terjadi pada Minggu (10/6/2018). KOMPAS.com/RIMA WAHYUNINGRUM Arus mudik lembaran arah Cikampek melalui pintu tol Cikarang Utama 1 berjalan lancar seperti yang terjadi pada Minggu (10/6/2018).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa salah satu skenario yang diambil jika mudik Lebaran 2020 dilarang adalah menutup akses jalan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, alternatif ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan prihadi, dan sepeda motor yang mudik. Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," katanya di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Kemenhub: Jika Mudik Dilarang, Jalan Tol Tutup

3. Alasan Kenapa Dilarang Pasang Kaca Film Mobil Terlalu Gelap

Ilustrasi pemasangan kaca film di toko Maju Jaya di Blok M Mall Lt. Basement, Jakarta SelatanKompas.com/Dio Ilustrasi pemasangan kaca film di toko Maju Jaya di Blok M Mall Lt. Basement, Jakarta Selatan

Memasang kaca film pada mobil sebaiknya juga harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Sehingga, selain bisa meningkatkan kenyamanan saat berkendara di siang hari juga agar tetap aman digunakan pada malam hari.

Hanya saja, saat ini masih banyak pemilik mobil yang mengabaikan masalah tingkat kegelapan kaca film yang diperbolehkan, yakni tidak boleh lebih dari 70 persen.

Tidak sedikit yang berdalih, meskipun menggunakan kaca film lebih gelap visibilitas saat mengemudi bisa tetap terjaga.

Baca juga: Alasan Kenapa Dilarang Pasang Kaca Film Mobil Terlalu Gelap

4. Jari Selalu Menempel di Tuas Rem Saat Riding Motor, Apakah Berbahaya?

Mengerem sepeda motor ada teorinya.mpm-motor.co.id Mengerem sepeda motor ada teorinya.

Mengatur posisi tangan dan badan sebelum riding atau mengendarai sepeda motor seaman dan senyaman mutlak dilakukan.

Pasalnya, ini berkaitan erat dengan faktor keselamatan. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, pengendara yang baik adalah pemotor yang selalu bisa memastikan tunggangannya dapat dikendalikan.

Jangan sampai terbalik, justru sepeda motor yang mengendallikan pengendara.

“Salah satu caranya adalah dengan memposisikan tangan dan badan secara benar. Sayangnya, masih banyak pengendara motor yang memelihara kebiasaan buruk seperti menempelkan jari tangan di tuas rem,” ujar Jusri kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Jari Selalu Menempel di Tuas Rem Saat Riding Motor, Apakah Berbahaya?

5. Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil dan Motor Saat PSBB di Jabodetabek

Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara yang melintas di Pos Chek Point di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, saat penerapan isolasi wilayah menjelang PSBB, Selasa (21/4/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Petugas memeriksa suhu tubuh pengendara yang melintas di Pos Chek Point di Jalan Sultan Agung Kota Tegal, saat penerapan isolasi wilayah menjelang PSBB, Selasa (21/4/2020)

Menyusul DKI Jakarta, beberapa kota lain juga mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Mulai Depok, Bogor, Bekasi, hingga Tangerang. Secara keseluruhan, tak ada perbedaan mekanisme aturan untuk kendaraan pribadi.

Artinya, hampir semua regulasi yang diterapkan pada sektor transportasi di Jabodetabek sama percis, baik untuk mobil maupun sepeda motor.

Mobil Pribadi Bagi pemilik mobil, selain hanya boleh menggunakan kendaraan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan beberapa aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB, ada syarat lainnya yang juga harus diikuti.

Baca juga: Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil dan Motor Saat PSBB di Jabodetabek

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau