Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Bisa Memicu Munculnya Angkutan Gelap

Kompas.com - 21/04/2020, 16:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) turut membatasi pergerakan moda transportasi. Apalagi dengan munculnya pelarangan mudik, operasional transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) pun kian terbatas.

Sesuai aturan PSBB, moda transportasi yang dikecualikan adalah moda transportasi barang dan kendaraan dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.

Secara tak langsung, artinya mobil penumpang biasa masih diperbolehkan menuju sejumlah daerah asalkan mengikuti aturan PSBB.

Baca juga: Mudik Dilarang Pemerintah, Pengusaha Bus: Artinya Selesai buat Kami

Ilustrasi mudik dengan mobil MPV.SHUTTERSTOCK Ilustrasi mudik dengan mobil MPV.

“Pemerintah itu melarangnya lebih kepada kendaraan sejenis bus atau seluruh moda transportasi?” ujar Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com (21/4/2020).

"Harapan kami bisa konsisten, bikin penjagaan ketat, sanksi yang jelas," kata Sani.

Sani juga menambahkan, tanpa hal tersebut, larangan mudik hanya menggiring orang untuk berpindah ke moda transportasi lain seperti kendaraan pribadi.

“Pengalaman kami, penegakan PSBB sangat lemah, hal ini membuat orang-orang berspekulasi naik mobil aman," ucap Sani.

Sekarang itu travel sedang bersorak-sorai, mereka baca operasi pengawasan, rute-rute pendek diambil mereka semua,” katanya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non-Tol

Petugas gabungan Polri dan Dishub meminta penumpang untuk berpindah bangku dalam rangka physical distancing dan penerapan PSBB di pintu tol Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat yang berlaku hari ini masih ada pengendara yang masih belum tertib dalam menjalankan arahan pengendalian COVID-19.ANTARA FOTO/PARAMAYUDA Petugas gabungan Polri dan Dishub meminta penumpang untuk berpindah bangku dalam rangka physical distancing dan penerapan PSBB di pintu tol Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat yang berlaku hari ini masih ada pengendara yang masih belum tertib dalam menjalankan arahan pengendalian COVID-19.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, turut mengatakan hal yang senada dengan Sani.

Pembatasan angkutan umum dalam mengangkut penumpang selama pandemi, akan meningkatkan pergerakan kendaraan pribadi.

“Kemenhub sudah memutuskan tidak ada program mudik gratis, BUMN dan swasta pun diimbau untuk melakukan hal yang sama,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (20/4/2020).

“Namun kendaraan AKAP ‘gelap’ diperkirakan bermunculan saat musim mudik Lebaran 2020. Salah satu faktornya, yakni dihapuskannya program mudik gratis oleh pemerintah,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau