JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) turut membatasi pergerakan moda transportasi. Apalagi dengan munculnya pelarangan mudik, operasional transportasi bus antar kota antar provinsi (AKAP) pun kian terbatas.
Sesuai aturan PSBB, moda transportasi yang dikecualikan adalah moda transportasi barang dan kendaraan dengan memperhatikan jumlah penumpang serta menjaga jarak antar penumpang.
Secara tak langsung, artinya mobil penumpang biasa masih diperbolehkan menuju sejumlah daerah asalkan mengikuti aturan PSBB.
“Pemerintah itu melarangnya lebih kepada kendaraan sejenis bus atau seluruh moda transportasi?” ujar Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com (21/4/2020).
"Harapan kami bisa konsisten, bikin penjagaan ketat, sanksi yang jelas," kata Sani.
Sani juga menambahkan, tanpa hal tersebut, larangan mudik hanya menggiring orang untuk berpindah ke moda transportasi lain seperti kendaraan pribadi.
“Pengalaman kami, penegakan PSBB sangat lemah, hal ini membuat orang-orang berspekulasi naik mobil aman," ucap Sani.
Sekarang itu travel sedang bersorak-sorai, mereka baca operasi pengawasan, rute-rute pendek diambil mereka semua,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, turut mengatakan hal yang senada dengan Sani.
Pembatasan angkutan umum dalam mengangkut penumpang selama pandemi, akan meningkatkan pergerakan kendaraan pribadi.
“Kemenhub sudah memutuskan tidak ada program mudik gratis, BUMN dan swasta pun diimbau untuk melakukan hal yang sama,” ujar Djoko, dalam keterangan tertulis (20/4/2020).
“Namun kendaraan AKAP ‘gelap’ diperkirakan bermunculan saat musim mudik Lebaran 2020. Salah satu faktornya, yakni dihapuskannya program mudik gratis oleh pemerintah,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/21/163116015/larangan-mudik-bisa-memicu-munculnya-angkutan-gelap