JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2020, guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 lebih luas.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).
Seiring dengan hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik.
Baca juga: Resmi, Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemi Corona
"Skemanya pembatasan lalu lintas. Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor, tidak boleh keluar masuk zona merah (yang sudah menerapkan PSBB)," katanya di keterangan tertulis.
Atas dasar tersebut, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah bakal dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
Kemudian, berbagai ruas jalan tol juga berkemungkinan untuk ditutup. Namun informasi lebih jauh mengenai teknis mudik tahun ini akan dirumuskan dalam regulasi lanjutan.
Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol dan Non-Tol
"Draft regulasinya nanti kita siapkan kalau memang keputusannya sudah putus. Seperti skema untuk kendaraan umum dan pribadi, dan sebagainya," kata Budi.
Adapun sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik, Budi menyatakan bahwa bakal terkena sanksi sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.