JAKARTA, KOMPAS.com – Peredaran truk over dimension over load (ODOL) semakin marak selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di sejumlah kota, Jabodetabek. Namun, para pengusaha mengaku justru peredaran truk bermuatan nonstandar ini justru berkurang.
Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengklaim kalau jumlah truk ODOL di jalan semakin terlihat karena dampak dari PSBB. Kondisi jalan yang sepi membuat truk sebagai kendaraan besar jadi lebih diperhatikan.
“Jumlah kendaraan pribadi turun 60 – 70 persen. Makanya nampak truk-truk yang ODOL, itupun juga mulai berkurang volumenya,” kata Kyatmaja kepada Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Baca juga: Polisi Mulai Tegur Pengendara yang Melanggar PSBB
PSBB memang membatasi pergerakan kendaraan, termasuk transportasi darat. Namun, kendaraan angkutan barang tetap boleh beroperasi, terutama yang mengangkut kebutuhan logistik sembako dan beberapa lainnya.
Menggunakan dalih ini, sejumlah oknum pengusaha lantas memanfaatkan situasi mengoperasikan truk ODOL selama PSBB, karena lebih minim pantauan. Pasalnya, sejumlah aparat saat ini lagi sibuk dengan mengawasi sejumlah check point bagi warga yang melintas dari satu kota ke kota lain, termasuk persimpangan jalan.
Selain itu, dalam pedoman PSBB, tidak ada regulasi yang spesifik mengenai pengaturan truk logistik dan barang yang diperbolehkan untuk beroperasi. Jadi truk yang ODOL relatif jadi lebih leluasa beroperasi di jalanan.
Baca juga: Pilih Mana, Suzuki Jimny 3 Pintu atau 5 Pintu?
“Truk ODOL sebenarnya tidak makin marak di tengah wabah corona ini. Jumlahnya tetap sama, bahkan mulai berkurang,” ucap Kyatmaja.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi,
mengingatkan agar pengusaha dan pemilik barang tahu diri dan tak memanfaatkan kondisi pandemi ini, yang bisa menimbulkan risiko.
"Masalah ini memang serius harus ditanggapi, tapi kondisi sekarang semua terfokus pada Covid-19. Kemarin saya sudah sempatkan bicara ke kepolisian untuk sebisa mungkin tidak kendur dalam pengawasan, termasuk sama rekan-rekan yang di lapangan," kata Budi.
Budi menjelaskan, juga sudah sempat memberikan arahan bagi Kepala Dinas Perhubungan dan
menyebar surat edaran ke pemerintah daerah, terutama bagi wilayah yang menerapkan PSBB.
Lebih lanjut Budi meminta semua angkutan logistik jenis apapun diperbolehkan melintas dan
beroperasi, namun tetap dengan klasifikasi yang sesuai ketentuan tanpa kelebihan muatan atau ODOL.
Sementara untuk pengusaha logistik dan pemilik barang, Budi mengingatkan komitmen serta perjanjian untuk tak lagi mengoperasikan truk ODOL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.