Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini Mulai PSBB Tangerang, Begini Regulasi Kendaraan Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor, akhirnya Tangerang Raya juga resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Aturan pembatasan untuk memutus mata rantai pandemi corona (Covid-19) ini akan berlangsung hingga 3 Mei 2020.

Regulasi PSBB Tangerang, terkait transportasi umum dan kendaraan pribadi, hampir tak berbeda dengan kota lain yang sudah lebih dulu menggulirkan. Pengguna mobil pribadi masih boleh berkendara namun dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Seperti wajib menggenakan masker, membatasi 50 persen jumlah penumpang, hingga hanya menggunakan mobil untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kegiatan yang dikecualikan selama PSBB berlangsung.

Jumlah penumpang serta formasi tempat duduk yang izinkan juga sama. Untuk sedan, hanya diperbolehkan diisi tiga penumpang dengan komposisi satu sopir dan dua penumpang di belakang.

Sementara untuk mobil berkapasitas tujuh orang, hanya boleh membawa empat penumpang selama PSBB dengan formasi 1-2-1 atau satu sopir, dua penumpang di baris kedua, dan satunya lagi dibaris ketiga.

Sedangkan untuk operasional ojek online (ojol) juga demikian. Selama PSBB dilarang membawa penumpang dan hanya beroperasi untuk mengantarkan barang, makanan, serta minuman.

"Sejauh ini sesuai dengan Pergub untuk kendaraan roda dua, khususnya untuk ojek aplikasi online hanya untuk mengangkut barang saja, dan belum ada perubahan aturan," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando kepada Kompas.com, belum lama ini.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/18/074200915/hari-ini-mulai-psbb-tangerang-begini-regulasi-kendaraan-pribadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke