Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Tangerang Ikut DKI Jakarta, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Kompas.com - 17/04/2020, 07:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangerang Raya yakni Tangerang Kabupaten, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (18/4/2020) besok.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 16 Tahun 2020 soal PSBB, ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang.

Baca juga: Hari Kedua PSBB Kota Bogor, Pengendara yang Bandel Mulai Ditindak

"Sejauh ini sesuai dengan Pergub untuk kendaraan roda dua, khususnya untuk ojek aplikasi online hanya untuk mengangkut barang saja, dan belum ada perubahan aturan," kata Bayu kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.ANTARA FOTO/SUWANDY Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.

Bayu optimistis selama pemberlakuan PSBB Tangerang Raya, pihaknya tidak bersentuhan dengan ojol. Sebab, berkaca pada PSBB DKI Jakarta, pihak aplikator mematikan fitur penumpang sehingga tidak bisa mengangkut orang.

"Sejauh ini untuk wilayah DKI Jakarta fitur aplikasinya dimatikan, makanya di jalan tak ditemukan ojol mengangkut penumpang, karena fiturnya tidak bisa. Kemarin kita usulkan di Banten sama seperti DKI, jadi kita tidak bersentuhan atau berdebat lagi," katanya.

Baca juga: Ini Daftar 12 Lokasi Check Point PSBB di Tangerang Selatan

Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online melintas di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

PSBB di tiga wilayah Tangerang Raya mulai dilaksanakan dari 18 April sampai 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Pergub Nomor 16 Tahun 2020 terdiri dari 32 pasal yang mengatur mengenai kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB.

Poin-poinnya terdiri dari pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta sanksi bagi pelanggar PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau