Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bekasi Hari Kedua, Jumlah Pelanggar Mencapai 1.124 Kasus

Kompas.com - 17/04/2020, 13:51 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi mencatat sedikitnya ada 1.124 pengendara yang melanggar aturan berkendara selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi.

Jumlah tersebut didapat melalui perhitungan sementara hingga hari kedua penerapan PSBB, dari 32 titik pemantauan yang tersedia. Adapun pelanggaran paling banyak ialah pengguna sepeda motor yang tidak pakai masker.

"Jumlah pelanggar hingga haru kedua PSBB 1.124 kasus. Pada penerapan hari pertama itu 506 pelanggar," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Rachmat Sumekar di keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Catat Daftar 32 Lokasi Check Point Selama PSBB Bekasi

Petugas gabungan Polri dan Dishub meminta penumpang untuk berpindah bangku dalam rangka physical distancing dan penerapan PSBB di pintu tol Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat yang berlaku hari ini masih ada pengendara yang masih belum tertib dalam menjalankan arahan pengendalian COVID-19.ANTARA FOTO/PARAMAYUDA Petugas gabungan Polri dan Dishub meminta penumpang untuk berpindah bangku dalam rangka physical distancing dan penerapan PSBB di pintu tol Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Pemberlakuan PSBB di Jawa Barat yang berlaku hari ini masih ada pengendara yang masih belum tertib dalam menjalankan arahan pengendalian COVID-19.

"Jenis yang paling sering dilanggar pengendara tidak memakai masker, terutama pengendara roda dua," lanjutnya.

Sementara di Kota Bekasi, pengendara yang melanggar aturan PSBB hingga hari kedua penerapannya mencapai 284 kasus. Melihat trennya, pengendara yang melanggar relatif turun per harinya, dari 165 kasus jadi 119 kasus di Kamis (16/4/2020).

"Ada 119 orang yang melanggar hari ini. Jumlah pelanggar berkurang dengan kemarin (165 kasus). Kemarin itu ada 52 orang yang melanggar karena berboncengan," ucap Kasat Lantas Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi.

Adapun pelanggar paling banyak ialah terkait penggunaan masker ketika berkendara.

Baca juga: Tak Ada Penutupan Jalan, Ini Syarat Berkendara di Bekasi Saat PSBB

Ketentuan berkendara selama PSBB di BekasiKOMPAS.com/Ruly Ketentuan berkendara selama PSBB di Bekasi

Rachmat menyatakan, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi berupa pemberian surat teguran. Hal ini guna sebagai pengingat warga supaya tidak mengulangi pelanggaran serupa di lain hari.

"Kebanyakan pada belum tahu larangan apa saja yang diberlakukan pada saat PSBB," kata dia.

Jika kesalahan diulangi lagi, maka dikenakan hukuman sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.

Untuk diketahui, PSBB di Kota dan Kabupaten Bekasi kini telah memasuki hari ketiga sejak kali pertama diterapkan pada Rabu (15/4/2020). Pembatasan ini berlangsung selama 14 hari kalender atau hingga 28 April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau