Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Daftar 32 Lokasi Check Point Selama PSBB Bekasi

Kompas.com - 16/04/2020, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan 32 pos pengawasan atau check point di beberapa lokasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berlangsung selama 14 hari mulai Rabu (15/4/2020), arus lalu lintas di perbatasan keluar masuk wilayah Kota Bekasi itu diawasi secara ketat dan optimal guna mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan, sejumlah titik check point tersebut dijaga oleh Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Polisi Lalu Lintas, Satpol, serta TNI.

Baca juga: Ini Beda Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas

Arus lalu lintas di Kota Bekasi, tepatnya di perbatasan Pondok Gede dengan Lubang Buaya, Jakarta Timur, masih tampak ramai pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020).Tangkapan layar Kompas TV Arus lalu lintas di Kota Bekasi, tepatnya di perbatasan Pondok Gede dengan Lubang Buaya, Jakarta Timur, masih tampak ramai pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Bekasi, Rabu (15/4/2020).

"Total personelnya bisa ditanya sama kepolisian. Pasinya ada Dishub, Polantas, Satpol, Dinkes untuk termo gun warga, serta TNI," kata Pepen, sapaan akrabnya.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 300/Kep.223-Dishub/IV/2020 tentang PSBB Terhadap Mobilitas Pergerakan Orang dan Kendaraan di Kota Bekasi, pos pengawasan terdapat di perbatasan Kota Bekasi, perbatasan Kabupaten Bekasi, serta pintu keluar tol.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan, pada titik pengawasan tersebut seluruh warga dan pengendara akan dilakukan pengecekan mulai dari penggunaan masker, sarung tangan, penerapan social distance, hingga suhu tubuh.

Baca juga: Begini Surat Teguran untuk Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB

Ketentuan berkendara selama PSBB di BekasiKOMPAS.com/Ruly Ketentuan berkendara selama PSBB di Bekasi

Petugas juga akan melakukan pendataan. Jika ada yang ketahuan melanggar PSBB, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran dan surat pernyataan.

Jika kesalahan diulangi lagi, maka dikenakan hukuman sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.

Berikut daftar 32 titik pengawasan PSBB di Bekasi:

1. Perbatasan Bantar Gebang-Cileungsi Bogor
2. Perbatasan Medan Satria-Tarumajaya
3. Perbatasan Medan Satria-Cakung
4. Perbatasan Molek-Lubang Buaya
5. Perbatasan Al Hakim-Kalimalang Jaktim
6. Perbatasan Jatiwarna-Cipayung
7. Perbatasan Jatimurni-Cilangkap
8. Perbatasan Jatiraden-Pondok Ranggon
9. Gerbang Nusantara-Cibubur
10. Perbatasan Kranggan-Pondok Ranggon
11. Perbatasan Bintara-Cakung
12. Perbatasan Bintara-Pondok Kopi
13. Perbatasan Bintara Jaya-Pondok Kopi
14. Perbatasan Kota Baru-Cakung (Perum Harapan Regency RW 13)
15. Perbatasan Kota Baru-Cakung (Perum Harapan Regency RW 14)
16. Perbatasan Kota Baru-Cakung (Jl. Harapan Baru)
17. Perbatasan Bintara jaya-Duren Sawit (Sumber Artha)
18. Perbatasan Bekasi Utara-Tambun (Giant Wisma Asri)
19. Perbatasan Pondok Ungu Permai-Babelan
20. Perbatasan Teluk Pucung-Babelan
21. Perbatasan Bulak Kapal-Tambun
22. Perbatasan Margahayu-Tambun (Kalimalang)
23. Pintu Keluar Tol Bekasi Barat
24. Pintu Keluar Tol Bekasi Timur
25. Pintu Keluar Tol Jatiasih
26. Pintu Keluar Tol Jatiwarna
27. Pintu Keluar Tol Jatiwaringin
28. Pintu Keluar Tol Jatibening
29. Pintu Keluar Tol Kalimalang (Kota Bintang)
30. Perbatasan Bekasi Utara dan Kabupaten Bekasi
31. Perbatasan Mustika Jaya-Setu Kali Kembang (Jl.Cimuning Setu)
32. Perbatasan Mustika Jaya-Setu (Jl.Baru Grand Wisata Pintu Selatan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau