Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Pertama, 3.474 Pengendara Langgar Ketentuan PSBB di Jakarta

Kompas.com - 14/04/2020, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 3.474 kasus pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor di hari keempat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Tingginya angka pelanggaran tersebut seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat pada hari pertama efektif kerja sejak PSBB diberlakukan. 

"Sebanyak 3.474 pelanggaran tercatat pada Senin kemarin. Paling banyak pelanggar yang tidak menggunakan masker, yakni 2.304 kasus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: BPTJ Sepakat Ojol Seluruh Jabodetabek Tak Angkut Penumpang Saat PSBB

Kemudian, aturan yang kerap dilanggar pengendara adalah terkait jumlah kapasitas penumpang pada mobil, yaitu sebanyak 787 kasus.

Dilanjutkan dengan 383 pelanggaran oleh pengendara roda dua yang berboncengan tetapi tidak satu alamat.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan tindakan hukum berupa tilang. Tetapi, pengendara terkait diminta untuk mengisi blanko teguran agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

"Hari ini memang terlihat cukup padat karena mulai hari kerja, ada beberapa tempat yang diperbolehkan (kerja). Tentunya semakin banyak kendaraan yang memasuki wilayah Jakarta. Ini akan jadi evaluasi kita, dalam hal ini Gubernur, Panglima Kodam kemudian saya selaku Kapolda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di kesempatan terpisah.

Baca juga: Ini Aturan Jumlah Penumpang Mobil Saat Melintas di Wilayah PSBB

Seperti diketahui, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap. Pertama, pelanggar akan diberikan blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Jika sewaktu-waktu kembali melanggar, maka pengendara bakal diberikan sanksi.

Adapun payung hukum yang digunakan untuk pemberian sanksi sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yaitu ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menlu RI dan Menlu Perancis Bertemu di Jakarta, Bahas Keamanan Laut di Indo-Pasifik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau