Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bekasi, Polisi Tindak Tegas Pengendara yang Melanggar

Kompas.com - 14/04/2020, 12:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi, mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.

Berlangsung selama 14 hari, pelaksanaan pembatasan kegiatan ini diharapkan bisa meredam potensi penyebaran wabah virus corona alias Covid-19 secara signifikan.

Kini, Pemerintah Kota Bekasi beserta Polres Metro Bekasi Kota tengah melakukan sosialisasi PSBB pada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan.

Pasalnya, ketika aturan sudah berlaku maka petugas bakal melakukan tindakan tegas.

Baca juga: Lokasi Razia Kendaraan Selama PSBB Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor

Pengawasan arus lalu lintas penerapan PSBB DKI Jakarta di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).Istimewa Pengawasan arus lalu lintas penerapan PSBB DKI Jakarta di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020).

"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku. Tidak tebang pilih," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di keterangannya, Senin (13/4/2020).

Adapun ketentuan berkendara di Bekasi selama periode PSBB, Sekertaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, menyebut bahwa aturan mainnya tak jauh berbeda dengan yang diberlakukan di DKI Jakarta.

Artinya, ada pembatasan jumlah orang saat berkendara baik untuk sepeda motor maupun mobil.

Misalnya, bagi pengendara motor, hanya boleh dikendarai oleh satu orang atau tanpa penumpang orang.

Baca juga: Polemik Izin Ojek Online Bawa Penumpang Saat PSBB

Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020). Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan aktivitas di Ibu Kota dengan memperpanjang masa tanggap darurat COVID-19 hingga 19 April 2020 sehubungan dengan meluasnya pandemi COVID-19.

"Sesuai juga dengan Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020, khusus penggunaan mobil pribadi penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) berjalan optimal," katanya.

Sementara untuk operasional ojek online (ojol), selama PSBB berlangsung dilarang membawa penumpang, sebagaimana dikatakan Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kan tujuannya (tidak boleh ada penumpang) memutus mata rantai penyebaran virus. Jadi ya tidak boleh berboncengan. Kita belum ada sanksinya, kita bukan cari yang melanggar. Tapi bagaimana masyarakat disiplin dengan adanya PSBB," ucap Enung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com