Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Lemas, Merasa Dipermainkan Aturan PSBB Jakarta

Kompas.com - 14/04/2020, 08:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ojek online (ojol) tetap dilarang angkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020

Artinya DKI Jakarta tetap berpegang pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dan tidak mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Luhut Binsar Panjaitan, pekan lalu.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, dari komunitas ojol merasa dirugikan dengan adanya tumpang tindih peraturan yang ada, dan pada akhirnya tetap membuat ojol tidak bisa angkut penumpang.

Baca juga: Ikut Aturan Pemprov DKI, Polisi Larang Ojol Bawa Penumpang

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melakukan sidak ke toko tani indonesia center (TTIC) Pasar Minggu, Rabu (8/4/2020).DOKUMENTASI HUMAS KEMENTERIAN PERTANIAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melakukan sidak ke toko tani indonesia center (TTIC) Pasar Minggu, Rabu (8/4/2020).

"Saya sampai lemas mau merespons. Saya bingung melihat hal ini, aturan pemerintah keluar saling berlawanan. Kami ini akhirnya menjadi korban dari peraturan yang tarik ulur," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Igun mengatakan, pihaknya dan ojol tetap menginginkan Pemprov DKI Jakarta menjalankan peraturan Kemenhub, sebab ada protokol kesehatan yang harus dilakukan agar memperkecil penularan virus corona.

"Secara tegas kami menginginkan diperbolehkan. Ojol diizinkan membawa penumpang, untuk memenuhi kebutuhan hidup kami," katanya.

Sebab kata Igun, saat ini pun dalam situasi PSBB, masih banyak pihak khususnya di DKI Jakarta yang membutuhkan jasa ojol. Salah satunya ialah para perawat rumah sakit dan sebagainya.

"Banyak penumpang saat ini yang masih bertugas sesuai PSBB itu kesulitan untuk mencari transportasi alternatif," katanya.

Baca juga: YLKI Tolak Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.ANTARA FOTO/SUWANDY Relawan organisasi Pelmas BPD Bekasi GBI bersama Tagana Rajawali membagi-bagikan makan siang gratis kepada pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). Pembagian makan gratis sebagai bentuk kepedulian terkait pendapatan dan orderan pengemudi ojol yang menurun akibat wabah COVID-19.

Polemik

Permenhub sempat menuai polemik, sebab bertolak belakang dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, Pasal 18 nomor 6, menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," yang artinya ojol tidak boleh mengangkut penumpang.

Baca juga: Penjelasan Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Pergub tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB yang diterbitkan Menteri Terawan Agus Putranto.

Namun dalam Permenhub, No.18 Tahun 2020 ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020, punya celah agar ojol bisa mengangkut penumpang dengan beberapa syarat.

Peraturannya tertuang pada pasal 11 huruf (d) yang mengizinkan ojek online ( ojol) beroperasi dengan membawa penumpang namun dengan beberapa syarat dan ketentuan memenuhi protokol kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau